ANTHONIUS M. AYORBABA

Bertempat  di Gedung Auki Swissbel Hotel Cendrawasih Biak, 29 September 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Biak Numfor yang dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, SH., M. Si.

Mengusung tema “Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju,” Ketua Panitia Janny Herold Maturbongs melaporkan tujuan dilaksanakan Rakor Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kabupaten Biak Numfor Tahun 2023, meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing, pertukaran data dan informasi instansi terkait mengenai perkembangan aktual  dalam pelaksanaan pengawasan orang asing  dan penguatan serta penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah kabupaten Biak Numfor.

Implementasi Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011  

Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, SH.,M.Si mengatakan, “Rapat Koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, merupakan perwujudan pelaksanaan Pasal 69 UU No 6 Tahun 2011 tentang  Keimigrasian, mengingat keberadaan dan kegiatan orang asing yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia selain berdampak positif tetapi juga memiliki potensi kerawanan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan”.

“Perkembangan dunia yang semakin dinamis, berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, tentu saja bertambah berkorealsi dengan jenis dan modus operandinya. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi seperti itu tidak lagi terkait ruang  dan waktu, namun dapat dilakukan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja,” hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius mathius Ayorbaba, SH.,M.Si.

Lanjut Anthonius M. Ayorbaba, SH., M.Si, “Menghadapi hal-hal dimaksud, sesuai tupoksi Timpora sebagai pemberi peringatan awal atau deteksi awal dengan berkewajiban melakukan aktifitas pengumpulan, pengolahan dan pencatatan yang berisi data dan informasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan tindakan yang tepat”.

Bebas Visa Kunjungan 169 Negara dan Peluang Peningkatan PAD

Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si mengingatkan, “TIMPORA  Tingkat Kabupaten Biak Numfor yang pada hari ini melaksanakan rapat koordinasi, dalam pelaksanaan fungsi sebagai public service, low enforcement, security dan economy development, ada hal penting yang perlu disinergikan dengan kondisi pemerintah daerah Kabupaten Baik Numfor, mengingat sejak  diberlakukannya kebijakan bebas visa kunjungan sementara pada tanggal 10 Maret 2016 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mengalami peningkatan yang signifikan.

Bebas visa kunjungan sementara yang  diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 tahun 2015, dengan jumlah 169 negara penerima fasilitas bebas visa, diharapkan penerimaan negara tidak hilang begitu saja, namun peluang ekonomi dapat diperoleh melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) seperti halnya momentum Sail Teluk Cendrawasih 2023 yang puncaknya akan laksanakan di Kabupaten Biak Numfor November 2023 mendatang”.

Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si mencontohkan, “Sejak diberlakukan bebas visa bagi 169 negara di dunia untuk masuk Indonesia, Provisni Sulawesi Utara cepat membaca peluang ekonomi dalam mana menggenjot peningkatan PAD melalui kunjungan wisatawan yang dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat di daerah Sulawesi Utara. Peluang ini perlu dicontoh sejauh memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi di seluruh Kabupaten/ Kota di Papua demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”.

Penguatan Kapasitas Timpora

Bupati Biak Numfor dalam sambutanya, dibacakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ismulyanto, S.IP  pada acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Biak Numfor mengatakan, “Lalau lintas orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan akan dampak negatif berupa kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti transnational organized crimes, women and child trafficking, people smuggling, money laundring, narkoba, imigran illegal, illegal fishing sampai terorisme. Untuk itu dibutuhkan penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan melibatkan TIMPORA penuh”.

Hadir pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Biak Numfor 2023, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Fidhianto Markos, SH.,M.Si, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan, SH, Kalapas Kelas II Biak Yudo Adi Yuwono, Amd.I.P., SH.,M.Si.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Biak Numfor tahun 2023 diikuti sebanyak 15 orang anggota yang terdiri dari  isntitusi di lingkungan pemerintah daerah Biak Numfor, TNI, Polri dan instansi  terkait yang berhubungan dengan orang asing di kabupaten Biak Numfor.

 

Paulus Laratmase