April 11, 2026

ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan Nomor 2 Tahun 2026

Screenshot_20260306-181409

http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026), Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung saat membuka kegiatan sosialisasi.

Ia menjelaskan, tata kelola arsip yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja pelayanan pertanahan. Hal tersebut juga berkaitan dengan berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan data dan dokumen yang tertata dengan baik.

Pada 2025, ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 atau kategori BB (Sangat Baik).

Menurut Dalu Agung, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran dalam memastikan pengelolaan kearsipan berjalan dengan baik.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa proses penyusunan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 telah dimulai sejak 2020 dan kini menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” ujar Awaludin.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut nilai pengawasan kearsipan di lingkungan ATR/BPN dapat terus meningkat sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik.

“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026 dan diikuti oleh satuan kerja ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(rls:atrbpn/jk)