Pada Bulan Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah menerima point-point rekomendasi dari Universal Periodic Review (Hasil Adopsi Universal Periodic Review Indonesia 4th Cycle: Komitmen dan Tanggung Jawab Baru yang Harus Diimplementasikan oleh Negara) selain issue HAM, salah satunya adalah komitmen memperkuat perlindungan masyarakat adat termasuk hak atas tanah dan pentingnya penerapan mekanisme Free Prior Informed Concent bila ada program pembangunan yang menggunakan hak tanah masyarakat adat (pentingnya reforma agraria) sebab Masyarakat Adat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Adat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain, yang akan berdampak pada keutuhan wilayah, kelestarian sumber daya alam (keadilan ekologis), budaya, dan sistem pemerintahan adat serta sistem nilai yang menentukan pranata ilmu pengetahun, ekonomi dan sosial politik untuk masa depan mereka.
Issue lain, masyarakat adat seringkali masuk kategori hipermarginalitas terutama pada kelompok rentan seperti orang tua, perempuan, anak-anak, aspek kesehatan dan pendidikan, dan ekonomi. Padahal UU No.2 Tahun 2021 Tentang Otsus menegaskan Masyarakat Adat berhak mendapat manfaat dari penyelenggaraan pembangunan nasional.
Di berbagai diskusi dan konsep-konsep naskah akademik dan regulasi (contoh Draft RUU Masyarakat Adat Pasal 24) selalu disebutkan Masyarakat Adat berhak berpartisipasi dalam program pembangunan Pemerintah Daerah di Wilayah Adatnya sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.
Masyarakat Adat berhak menolak atau menyampaikan usulan perubahan terhadap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Adat berdasarkan kesepakatan. serta Masyarakat Adat berhak mengusulkan pembangunan lain yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya di Wilayah Adat yang bersangkutan, berdasarkan kesepakatan bersama. Bagian ini belum laksanakan dengan baik.
Karena itu, Figure Presiden 2024 sebagai kepala Negara yang diperlukan masyarakat adat, haruslah figure yang berkomitman memfasilitasi dan mengambil tindakan kongkrit melaksanakan Hasil Adopsi Universal Periodic Review Indonesia 4th Cycle yakni komitmen memperkuat perlindungan masyarakat adat termasuk hak atas tanah dan pentingnya penerapan mekanisme Free Prior Informed Concent disetiap penggunaan lahan untuk program pembangunan (terutama proyek investasi), berkomitman mengatasi isu hipermarginalitas dan issue keadilan ekologis, reforma agraria serta berkomitmen dalam agenda pengakuan perlindungan, pemberdayaan serta kerberpihakan pada masyarakat adat.
Zainal Abidin Bay