Memasuki hari ke-12 Polres Baik Numfor melibatkan Dinas Perhubungan dalam Operasi Patuh Cartenz 2023.

Kasat Lantas Polres Biak Numfor, Iptu Laly W. Pundu, S.Sos mengatakan, “Selama satu jam tim gabungan melaksanakan operasi patuh terkait tertib berlalulintas di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor. Durasi waktu singkat, 60 menit, terjaring 58 pengemudi roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran. 36 orang berkendaraan diantarnya roda dua dan empat dilakukan penilangan di tempat”.

Iptu Laly W. Pundu melanjutkan, “meningkatnya populasi jumlah penduduk di Biak Numfor berkonsekuensi logis dengan bertambahnya jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat. Namun belum diimbangi dengan tingkat kesadaran terhadap tata tertib dalam berlalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan durasi waktu yang relatif singkat, bisa terjaring 58 orang yang melakukan pelanggaran berlalulintas”.

“Meraka yang melakukan pelanggaran langsung ditilang di tempat, dilakukan pengecekan dokumen-dokumen kendaraan berupa SIM dan surat-surat lainnya, sehingga benar-benar para pengendara mengetahui, di mana letak kesalahan untuk segera diperbaiki terkait dengan penegakkan tertib hukum berlalulintas,” demikian Iptu Laly W. Pundu menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi.

Hal menarik dari pantauan Suara Anak Negeri dalam memperhatikan, sikap Aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam Operasi Patuh Cartenz 2023 hari ke 12, para pengendara roda dua dan roda empat yang perilakunya sangat menjengkelkan para petugas, namun dengan penuh kesantunan Aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan menyapa dengan hormat, menunjukkan bukti-bukti pelanggaran dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami sehingga pada akhirnya muncul rasa malu, bahkan rasa bersalah yang mendalam dari mereka yang tidak patuh pada aturan tertib belalulintas.

“Mereka yang melakukan pelanggaran yang bisa ditolerir, diberikan teguran simpatik. Artinya diberikan penyadaran (public awareness) misalnya tidak memakai helm, atau dua orang naik motor yang di belakang tidak memakai helm, kaca spion yang tidak ada atau pelanggaran kecil yang dianggap sepele namun bisa berdampak berbahaya bagi keselamatan berkendaraan,” tandas Iptu Laly W. Pundu.

“Selain itu, mereka yang melakukan pelanggaran berat, langsung ditilang online, dengan cara diterbitkan Kode BRIVA untuk disetor ke BRI atau yang punya aplikasi BRImo dapat dibayar langsung via online. Setelah itu para pengendara dapat mengambil dokumen dan kendaraan untuk kembali ke rumah mereka”.

Kasatlantas mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Biak khususnya bila dalam berkendaraan, disarankan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas sebagaimana diatur dalam UU Lalulintas No 22/2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bagi orangtua, Oma, Opa, yang memiliki putera-puteri yang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan di jalan agar dilarang keras. Karena secara psikologis mereka belum siap untuk berkendara. Kemudian warga Biak, jangan hanya takut pada aparat kepolisian, lebih dari itu, sayangilah diri anda dalam berlalulintas, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari, demikian Iptu Laly, mengharapkan.

 

Paulus Laratmase