Polri Ungkap Sindikat TPPO Bermodus Admin Kripto, Korban Dijanjikan Kerja di UEA tapi Dikirim ke Myanmar
Oleh : joko
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Pekerja Migran Ilegal
Bermula dari janji kerja di Uni Emirat Arab, korban justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai admin kripto. Bareskrim Polri terus memburu pelaku dan membongkar jaringan internasional di balik kasus ini.
http://suaraanaknegerinews.com | JAKARTA – 14 Juli 2025
Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelindungan Pekerja Indonesia (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional perdagangan orang yang memanfaatkan modus rekrutmen pekerja migran ilegal.
Para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Uni Emirat Arab, namun kenyataannya dikirim secara ilegal ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, dan dieksploitasi sebagai admin kripto.
Pengungkapan ini bermula dari proses repatriasi sejumlah WNI dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban direkrut melalui tawaran pekerjaan ke UEA, namun kemudian dialihkan secara bertahap ke Thailand dan akhirnya diselundupkan ke Myanmar.
“Para pelaku mengatur seluruh proses: mulai dari pembuatan paspor, wawancara kerja via WhatsApp, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Jakarta. Semua akomodasi hingga Myanmar dibiayai oleh jaringan pelaku,” ungkap Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur TPPO & PPO Bareskrim Polri.
Janji Gaji Tinggi, Nyatanya Eksploitasi dan Tekanan
Korban dijanjikan akan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan, namun pekerjaan, kondisi, dan bayaran yang diterima sama sekali tidak sesuai.
Mereka dipaksa bekerja dengan tekanan tinggi, dalam kondisi tidak layak dan jauh dari janji awal. Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak modus baru perdagangan orang yang kini merambah dunia digital dan kripto.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Tim dari Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan dalam perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dalam pengembangan kasus, terungkap keterlibatan tersangka lainnya, IR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan mengatur akomodasi, tiket, dan pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke seluruh jajaran kewilayahan,” lanjut Brigjen Nurul Azizah.
Barang bukti yang disita antara lain: 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop dan 3 bundel manifes penumpang.
Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Kolaborasi Lintas Negara dan Penelusuran Keuangan
Untuk menelusuri lebih jauh alur transaksi dan aktor utama di balik sindikat ini, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di sisi lain, koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri guna mengungkap jejaring pelaku yang berada di luar negeri.
“Kasus ini membuktikan bahwa sindikat TPPO terus berinovasi dalam mencari celah mengeksploitasi korban. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja dari pihak yang tidak jelas legalitas dan prosedurnya,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan:
- Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta)
- Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Pesan Kepada Masyarakat: Waspadai Modus Baru Perdagangan Orang
Kasus ini menjadi alarm penting bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk lebih kritis dan waspada terhadap tawaran kerja dari pihak-pihak yang tidak resmi. Edukasi, verifikasi, dan pelaporan dini kepada aparat sangat diperlukan untuk mencegah lebih banyak korban jatuh dalam jerat perdagangan orang.
Editor: Joko
Sumber: Bareskrim Polri
#humaspolreskeptanimbar