Berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap, S.Pd.,M.Pd dan Wakil Bupati Calvin Mansnembra, SE.,M.BA, berdasarkan aturan sudah harus berakhir pada bulan Desember 2023. Apa harapan rakyat sudah tentu menjadi perhatian wakilnya di lembaga terhormat terkait penjabat yang akan melanjutkan kepemimpinan satu tahun ke depan.

Suara Anak Negeri menelusuri sejauhmana pendapat masyarakat terkait calon penjabat bupati Biak Numfor yang terkesan tidak mengakomodir “Putera Asli Biak”  dengan meminta keterangan dari Anggota DPRD Biak Numfor.

Ditemui di sela-sela kesibukannya, Aggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang juga Ketua Fraksi Golkar Johanis Sallo, SH mengomentari pendapat masyarakat dengan mengatakan, “Apa yang menjadi pendapat masyarakat terkait kurang sensitifnya lembaga legislatif mengakomodir putera asli Biak melalui usulan fraksi-fraksi di DPRD sangat wajar. Dunia keterbukaan berkonsekuensi logis terhadap kontrol rakyat terhadap kinerja wakil rakyat yang dipilihnya”.

UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU No 5 Tahun 2014 Menjadi Rujukan

Johanis Sallo, SH menjelaskan, “DPRD sebagai wakil rakyat bekerja sesuai regulasi yang mengikat.  UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 201 ayat (9) mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pilkada nasional 2024 dalam masa masa jabatan penjabat kepala daerah adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

“Pasal 201 ayat (10) dan (11) menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT madya). Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT pratama), sampai dengan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Johanis Sallo.

Ia mereduksi lebih lanjut dengan mengatakan,“Penjelasan Pasal 19 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur secara rinci sejumlah posisi yang memenuhi kriteria sebagai JPT Madya dan JPT Pratama.  JPT Madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. JPT pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Dengan demikian, hanya terbatas pada jabatan-jabatan tersebut sajalah yang bisa mengisi posisi penjabat kepala daerah”.

Mereka Yang Memenuhi Kriteria Berdasarkan UU No 10/2016 dan UU No 5/2014

Bahwa landasan yuridis formal UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 19 UU No 5 Tahun 2014 menurut Johanis Sallo, SH wajib dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor. Johanis Sallo, SH menjelaskan, “Tanggal 8 November 2023 DPRD melaksanakan fungsinya dengan melaksanakan rapat paripurna internal dalam rangka pengusulan nama-nama calon penjabat bupati, di mana setiap fraksi wajib mengusulkan tiga nama. Fraksi PKB mengusulkan: Lot Yensenem, Christian Shilait dan Elsye Rumbekwan. Fraksi Gabungan mengusulkan: Christian Sohilait, Elsye Rumbekwan dan Herry Mulyana. Fraksi Golkar mengusulkan: Christian Sohilait, Enias Rumbewas, Lot Yensenem dan Fraksi PDIP mengusulkan: Christian Sohilait, Elsye Rumbekwan dan Herry Mulyana”.

Johanis Sallo menekankan, “Jika merujuk pada Pasal 19 UU NO 5 Tahun 2014 dan UU No 10/2016, maka hanya tiga nama yang diusulkan fraksi-fraksi DPRD Biak Numfor memenuhi kriteria yaitu Christian Sohilait, Elsye Rumbekwan dan Herry Mulyana. Dengan merujuk pada Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023, Rapat Pleno DPRD Biak Numfor telah menetapkan pada tanggal 10 November 2023 untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua”.

 

Paulus Laratmase