Suara Anak Negeri News

Jembatan Suara Rakyat

Rektor UNCRI: Living Law dalam KUHAP Baru, Pengakuan Negara atas Keadilan yang Hidup di Masyarakat

Laporan: Tim Media Center UNCRI

Manokwari, 21 November 2025 — Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Prof. Dr. Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, S.H., M.Hum., MM., CLA, menegaskan bahwa living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat harus diakui dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru, sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan kontekstual.

Menurut Prof. Roberth, pengakuan terhadap living law bukan sekadar isyarat politik, tetapi pengakuan konstitusional atas norma-norma lokal yang benar-benar hidup dalam komunitas. “KUHAP baru membuka ruang harmonisasi antara hukum negara dan hukum rakyat. Living law bukan sekadar kompromi sosial, melainkan pengakuan konstitusional terhadap kearifan lokal sebagai sumber hukum yang sah,” ujarnya sebagaimana dalam rilis resmi UNCRI.

Ia menyoroti bahwa banyak masyarakat adat — terutama di wilayah Papua, Maluku, Kalimantan, dan daerah lainnya — selama ini hidup dengan norma adat yang sangat dihormati. “Bagi masyarakat adat di Papua, Maluku, Kalimantan, dan wilayah lainnya, hukum adat lebih dipatuhi daripada hukum negara. Kini, negara tidak lagi menutup mata terhadap realitas itu,” tegas Prof. Roberth.

Meski memberikan apresiasi besar, Prof. Roberth juga menekankan tantangan serius dalam implementasinya. Definisi apa yang termasuk “hukum yang hidup” harus jelas, dan pembuktiannya harus menggunakan metode akademis serta partisipatif. Ia juga mewanti-wanti potensi penyalahgunaan norma adat bila prosesnya tidak dikelola dengan hati-hati. “Ini tugas bersama. Perlu kolaborasi antara penegak hukum, akademisi, tokoh adat, dan lembaga yudisial agar living law tidak dijadikan alat politik atau disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.

Sebagai institusi pendidikan tinggi di Tanah Papua, UNCRI Manokwari menyatakan komitmennya kuat untuk mendampingi proses ini melalui riset hukum adat, pendidikan hukum lokal, dan advokasi kebijakan berbasis kearifan lokal. “Kami di UNCRI siap mengawal konsep living law agar tetap berjalan di rel yang benar, menghidari pengambilalihan hukum adat menjadi hukum nasional, serta kehilangan marwah peradilan adat sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua; melalui kajian akademik, pelatihan hukum adat, dan advokasi kebijakan berbasis nilai keadilan lokal,” demikian pernyataan Prof. Roberth secara lengkap.

Dalam konteks nasional, RUU KUHAP resmi disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan mulai berlaku 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru, sehingga seluruh proses peradilan pidana Indonesia memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.