April 4, 2026

ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur, Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Oleh: joko

Tanah Ulayat untuk Generasi Mendatang: Komitmen ATR/BPN Jaga Hak Masyarakat Adat

Pendaftaran tanah ulayat dipastikan hadir bukan untuk menghapus hak adat, melainkan melindunginya, implementasi Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 dorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi.

Negara Hadir di Tanah Luwu Timur

http://suaraanaknegerinews.com | Luwu Timur, 28 Agustus 2025 — Kehangatan pertemuan di Kabupaten Luwu Timur menjadi saksi komitmen negara dalam menjaga hak masyarakat hukum adat. Melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan langkah nyata untuk memastikan tanah ulayat mendapat perlindungan hukum.

“Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat,” ujar Deni Santo, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi ATR/BPN.

Kepastian Hukum untuk Hak Adat

Tanah ulayat selama ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan. Ia adalah warisan sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karenanya, pengaturannya dilakukan secara terukur dan berhati-hati, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.

Pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan hak adat, tetapi justru memberi perlindungan di hadapan hukum positif.

“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi,” tegas Bahri Suli, Sekretaris Daerah Luwu Timur mewakili Bupati.

Implementasi Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah di bawah penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati hak atas tanah lain.

Dengan dukungan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Akademisi

Dalam sosialisasi yang digelar di Luwu Timur ini, hadir pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya dan perwakilan masyarakat hukum adat. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi dan memastikan keberlanjutan pengelolaan tanah ulayat di masa depan.

Tanah Adat: Bukan Hanya Soal Ekonomi

Bahri Suli mengingatkan, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Lebih dari itu, tanah ulayat mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas dan pengikat kehidupan masyarakat adat.

“Pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Menjaga Hak untuk Generasi Mendatang

Sosialisasi di Luwu Timur menjadi simbol optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat. Melalui pendaftaran tanah ulayat, negara berupaya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan — agar tanah adat tetap terjaga dan dapat diwariskan bagi generasi mendatang.

Sumber: kementerian atrbpn

#kantahkabkeptanimbar