ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi
Oleh: joko
Sinergi Adat dan Negara: Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Masa Depan
Staf Khusus Reforma Agraria tekankan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan, bukan penghapusan hak adat, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat diminta bersinergi menjaga keberlanjutan tanah ulayat.
http://suaraanaknegerinews.com | Kota Sungai Penuh, Jambi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen ini ditegaskan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025).
“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat. Sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” ujar Rezka.
Sinergi Adat dan Hukum Nasional
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. “Sinergi ini mengintegrasikan pengaturan pertanahan adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.
Ia menegaskan, keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. “Ini bukan instruksi sepihak dari negara. Negara hadir untuk memberi perlindungan dan memastikan tanah ulayat tetap aman di masa mendatang,” tegasnya.
Apresiasi Pemda dan Harapan Kolaborasi Berkelanjutan
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyampaikan apresiasi atas langkah ATR/BPN. “Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi simbol identitas, nilai historis, dan sosial masyarakat adat yang telah terpelihara turun-temurun. Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan,” kata Azhar.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menambahkan pentingnya kolaborasi semua pihak. “Kami mengimbau pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, dan masyarakat luas untuk bergotong royong mendorong pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat baik, kita dapat memastikan tanah ulayat lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Penyerahan Sertipikat dan Diskusi Bersama Masyarakat Adat
Sebagai bagian dari kegiatan, Rezka Oktoberia menyerahkan 12 sertipikat tanah kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, dan aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.
Kegiatan ini juga menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan Kemendagri, serta Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh sebagai narasumber. Diskusi interaktif dengan masyarakat adat dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi, memastikan aspirasi adat tersampaikan langsung kepada pihak terkait.
Menjaga Hak Adat untuk Masa Depan
Langkah ATR/BPN ini dipandang sebagai momentum penting dalam menjaga keberlanjutan hak adat. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, pemerintah menunjukkan keseriusannya melestarikan warisan budaya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi generasi mendatang.
#kementerian atrbpn
kantahkabkeptanimbar