BIAK NUMFOR – Polres Biak Numfor Ungkap Pencurian Kabel Tembaga Milik PT Angkasa Pura di Bandara Frans Kaisiepo
Kapolres Biak Numfor Kombes Pol Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas (kiri) dan Kasatreskrim (kanani).
Laporan Yohanis Rumaropen
–
Biak Numfor – Suara Anak Negeri|Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT Angkasa Pura di kawasan Bandara Frans Kaisiepo Biak. Dalam operasi penindakan yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka. Dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas mereka telah tercatat jelas.
Kapolres Biak Numfor Kombes Pol Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui rilis resmi yang disampaikan bersama Kasat Reskrim Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., serta Humas Polres Biak Numfor, mengkonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada hari Selasa (24/2/2026). Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/POLRES PAPUA yang diterima pada tanggal 15 Februari 2026.
Identitas Para Tersangka
Keempat pria yang diduga sebagai pelaku utama dan telah diamankan memiliki inisial serta domisili sebagai berikut:
– R U (30 tahun), warga Jalan Raya Bosnik, Kampung Mnubabo
– D T R (18 tahun), warga Kelurahan Yenures
– J Y R (22 tahun), warga Kampung Karyendi
– K F. R. R (26 tahun), warga Desa Mnubabo
Jadwal dan Modus Pencurian
Pencurian dilakukan dua kali berturut-turut, yaitu pada hari Selasa (10/2/2026) dan Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIT. Para pelaku memanfaatkan kesempatan pada waktu dini hari dengan menggali tanah di area pintu keluar parkir bandara, kemudian secara bergantian menarik kabel tembaga dan memotongnya menjadi potongan berukuran 1,5 meter per bagian.
Untuk menghilangkan pelapis kabel yang terbuat dari karet dan seng plat, mereka membawa potongan kabel tersebut ke bibir pantai sekitar pukul 04.00 WIT untuk dibakar. Setelah pelapis hilang dan tembaga bersih, hasil curian tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi.
Barang Bukti yang Disita
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain:
– 2 buah pita logam (seng plat pelapis kabel)
– 1 ikatan kawat baja
– 12 ikat kawat tembaga dengan total berat 15,8 kg (disimpan dalam karung plastik)
– 8 ikat kawat tembaga dengan total berat 53,4 kg (disimpan dalam karung plastik)
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka saat ini didakwa berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perkara Pencurian.
“Para tersangka telah ditempatkan dalam proses penahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka berisiko mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Humas Polres Biak Numfor dalam keterangan resmi.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan menyita seluruh barang bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses lebih lanjut ke tingkat kejaksaan.
Editor: Paulus Laratmase