Tausiah Religi
KULIAH SHUBUH
Selasa , 04 Nopember 2025 .
(13 Jumadil Awwal 1447 H)
Oleh Tb Mhd Arief Hendrawan
–
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِه سَيّدِنَا مُحَمَّدٍ
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Terlebih dahulu marilah kita semua
untuk senantiasa berusaha meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dengan menjalankan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan.
Nikmat harta adalah nikmat yang patut disyukuri.
Nikmat itu kita syukuri dengan menjalankan tiga rukun yaitu :
>a. Bersyukur dengan hati,
>b. Bersyukur dengan ucapan, dan
>c. Menggunakan nikmat hartanya untuk hal-hal kebaikan.
Yang menjadi prioritas kita dalam mengeluarkan harta adalah untuk memenuhi yang wajib lalu memperhatikan yang sunnah sebagaimana ka’idah dalam amal shaleh seperti itu pula.
Ada beberapa aturan mengenai harta yang perlu kita pahami , yaitu :
>1. Pertama: Carilah harta yang halal.
Ingat ka’idah dari Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, :
“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak.
Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.”
Pekerjaan itu yang penting halal, mari kita perhatikan hadits berikut ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
“Wahai umat manusia, bertaqwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya.
Maka bertaqwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.
Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah 2144).
Kita juga harus ingat , jika ada yang memiliki penghasilan yang haram, kita tidak boleh memanfaatkannya.
Jangan dipakai untuk kepentingan pribadi dan atau untuk bangun masjid. Maupun rumah ibadah lainnya.
Demikian dijelaskan oleh para ulama salaf.
>2. Kedua: Prioritaskan memenuhi yang wajib, mulai dari nafkah keluarga dan tanggungan hutang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahalanya lebih besar.”
(HR. Muslim 995).
Hutang itu adalah tanggungan yang mesti kita bayar. Karena bila hutang itu dibawa mati amatlah merugikan kita.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi 1079 dan Ibnu Majah 2413).
>3. Ketiga: Jika masih ada simpanan, prioritaskan untuk menunaikan zakat apabila telah memenuhi nishab kadar minimal untuk terkena zakat dan haul bertahan setahun hijriyah.
Allah memerintahkan untuk menarik zakat dari orang kaya sebagaimana disebutkan dalam ayat, :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 103).
Lihatlah tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan akhlak yang jelek.
Lalu zakat juga untuk mentazkiyah, menyucikan orang yang berzakat, membuat akhlak dan amalnya jadi lebih baik.
Zakat ini akan berdampak baik pada dunia dan akhiratnya, serta harta orang yang berzakat juga akan berkembang. Demikian kata Syaikh As-Sa’di mengenai tafsiran ayat di atas.
Hanya harta tertentu yang terkena zakat.
Contoh harta di tengah-tengah kita yang terkena zakat yaitu ::
>a. Emas jika telah mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dan perak jika telah mencapai 200 dirham atau 595 gram perak murni.
Zakatnya, 2,5% dari emas atau perak tersimpan.
>b. Uang dan barang dagangan yang tercapai terlebih dahulu antara nishab emas atau perak, yaitu 85 gram emas 24 karat atau 595 gram perak murni.
Nishab perak lebih rendah dalam hal ini sekitar 7 juta rupiah.
Zakatnya, 2,5% dari saldo simpanan terakhir atau 2,5% dari total harga stok nilai barang dagangan sesuai harga pasar pada hari bayar zakat.
>c. Selain zakat maal harta, ada juga zakat fitrah zakat yang terkait dengan badan yang dikeluarkan menjelang IdulFitri.
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.
Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang – orang keluar untuk melaksanakan sholat Id.”
(HR. Bukhari 1503 dan Muslim 984).
Satu sha’ di sini adalah kewajiban zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang masih hidup ketika bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam IdulFitri.
Satu sha’ adalah 2,5 kg seperti umumnya kita mengeluarkannya
Zakat di atas disalurkan pada delapan golongan seperti yang disebutkan dalam ayat, :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk:
(1) Orang-orang fakir,
(2) Irang-orang miskin,
(3) Amil zakat 12,5%
(4) Para muallaf yang dibujuk hatinya,
(5) Untuk memerdekakan budak,
(6) Orang-orang yang terlilit hutang,
(7) Untuk jalan Allah, dan
(8) Untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh untuk melanjutkan perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.
Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
>4. Keempat: Harta yang tersisa, setelah itu dimanfaatkan untuk sedekah sunnah termasuk untuk amal jariyah, investasi, hingga tabungan untuk masa depan.
Imam Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, :
“Barang siapa menyalurkan harta untuk tiga jalan nafkah, zakat wajib, dan sedekah sunnah, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki bersaing dengannya dalam hal kebaikan.”
(HR. Bukhari) .
Semoga Allah SWT memberkahi semua harta kita dan pastikan harta kita tersebut diperoleh denan cara yang halal dan dipergunakan untuk kebaikan dijalan Allah SWT.
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Demikianlah Kuliah Shubuh ini
Semoga bermanfaat dan membawa berkah bagi kita semua, serta bisa menjadi penyebab kita untuk meningkatkan ibadah, ketaqwaan, keimanan, dan menjauhi segala larangan.
Wa billahit taufik wal hidayah.
والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته






