Kantah Tanimbar Gencarkan Edukasi Pendaftaran Tanah di Selaru
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 2 April 2026 – Upaya mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, di Kecamatan Selaru, mencakup Desa Eliasa, Desa Fursui, Desa Werain, dan Desa Adaut.
Kegiatan tersebut menghadirkan Panitia Ajudikasi yang terdiri dari Dafid Galen Lurusmanat selaku Wakil Ketua Fisik, Juliet Loppies sebagai Wakil Ketua Yuridis, serta Agnes Elviera Laukon sebagai anggota.
Penyuluhan turut didampingi oleh Johan Sampe selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan aparat setempat, di antaranya Camat Selaru Gustaf Romroma serta Kapolsek Selaru Sweet Ire Hart Sabarlele.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terkait program strategis nasional di bidang pertanahan.
Dalam penyuluhan tersebut, para narasumber menekankan pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan masyarakat.
Program PTSL dinilai menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalisasi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Secara rinci, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjelaskan tahapan pelaksanaan PTSL, termasuk persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung kelancaran proses pendataan dan pendaftaran tanah.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, di mana masyarakat diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan.
Antusiasme warga terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat dan mekanisme program PTSL.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyukseskan program PTSL, sehingga seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara lengkap.
Dengan demikian, tertib administrasi pertanahan dapat terwujud, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Selaru dan sekitarnya.(rls:kantahtanimbar/jk)