Kantor Pertanahan Tanimbar Jalin Kerja Sama dengan Media Online
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Upaya memperkuat penyebaran informasi publik di bidang pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Salah satunya melalui kerja sama dengan media online lokal untuk mendukung publikasi kegiatan dan layanan kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Nomor 08/SPK-81.03.UP.02.03/1/2026 antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan media online Fakta Berita.Com.
Perjanjian yang ditandatangani di Saumlaki pada 2 Januari 2026 itu melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si sebagai pihak pertama, serta Kepala Biro Fakta Berita.Com Kepulauan Tanimbar, Johanis Kopong sebagai pihak kedua.
Melalui kerja sama tersebut, media online akan menjadi rekanan dalam penyediaan jasa publikasi berita dan iklan yang berkaitan dengan kegiatan serta program Kantor Pertanahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam perjanjian itu dijelaskan bahwa pihak kedua bersedia melaksanakan kerja sama penyediaan jasa media online, sementara pihak pertama berkewajiban melakukan pembayaran atas jasa publikasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak.
Jangka waktu pelaksanaan kerja sama tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dengan mekanisme publikasi yang dilakukan berdasarkan rilis berita maupun materi iklan yang disampaikan oleh pihak pertama.
Selain mengatur tentang pelaksanaan kerja sama, dokumen perjanjian juga memuat ketentuan mengenai harga jasa media online yang disesuaikan dengan harga satuan setempat dan telah memperhitungkan kewajiban pajak.
Adapun mekanisme pembayaran dilakukan setelah seluruh pekerjaan publikasi berita dan iklan dinyatakan selesai sepenuhnya.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah secara kekeluargaan.
Sementara hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian tersebut dapat disepakati kemudian melalui addendum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kerja sama.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penyebaran informasi kepada masyarakat, khususnya terkait program, pelayanan, dan kegiatan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui kolaborasi dengan media lokal, informasi mengenai layanan pertanahan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat.(rls:jk)