April 2, 2026

“Kebenaran di Tengah Badai Fitnah: Jokowi, Hukum, dan Etika Demokrasi”

jokowi

Oleh: Darius Leka, S.H. Advokat dan Pemerhati Etika Publik

JAKARTA, Desember 2025-suaraanaknegerinews.com| Dalam sejarah republik ini, tak banyak pemimpin yang mampu bertahan di tengah badai fitnah dan serangan karakter seperti Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia. Sejak awal karier politiknya, Jokowi telah menjadi sasaran empuk berbagai tuduhan; mulai dari isu keterlibatan dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), tuduhan korupsi, hingga fitnah ijazah palsu. Namun, satu per satu tuduhan itu runtuh di hadapan fakta dan hukum.

Sebagai Advokat, saya merasa perlu mengurai persoalan ini bukan dari sisi politik, melainkan dari sudut pandang hukum dan etika publik. Karena dalam negara hukum, kehormatan seseorang,  termasuk mantan kepala negara adalah hak yang dilindungi konstitusi.

Kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi. Namun, ketika kebebasan itu digunakan untuk menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi seseorang, maka ia telah berubah menjadi senjata yang melukai. Dalam konteks hukum, tindakan menyebarkan fitnah dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak pelaku fitnah berlindung di balik dalih “kritik” atau “kebebasan berekspresi”. Padahal, kritik yang sehat harus berbasis data, bukan asumsi atau kebencian.

1. Isu PKI; Berulang kali Jokowi dituduh sebagai keturunan PKI. Namun, data sejarah dan pernyataan resmi dari lembaga negara membantah tuduhan ini. Bahkan, Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan yang mencoba mengaitkan Jokowi dengan PKI karena tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.

2. Tuduhan Korupsi; Hingga akhir masa jabatannya, tidak ada satu pun kasus korupsi yang secara hukum terbukti melibatkan Jokowi. KPK, BPK, dan lembaga penegak hukum lainnya tidak pernah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

3. Isu Ijazah Palsu; Tuduhan ini bahkan telah diuji di pengadilan. Majelis hakim menolak gugatan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu karena tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang valid. Universitas Gadjah Mada pun telah memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai Advokat, saya melihat fenomena ini sebagai bagian dari character assassination — pembunuhan karakter yang kerap digunakan dalam politik elektoral. Tujuannya bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap tokoh tertentu.

Media sosial memperparah situasi. Algoritma yang memprioritaskan sensasi membuat informasi palsu lebih cepat menyebar dibanding klarifikasi. Di sinilah pentingnya literasi hukum dan digital bagi masyarakat.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari serangan yang melanggar hukum, termasuk mantan presiden. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dan fitnah harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat harus diperkuat. Masyarakat perlu tahu bahwa menyebarkan informasi palsu bisa berujung pidana. Kita tidak bisa membiarkan ruang publik dikotori oleh kebencian dan kebohongan.

Jokowi mungkin telah lengser dari jabatannya, tetapi warisan integritas dan kesederhanaannya tetap hidup di hati rakyat. Fitnah boleh datang bertubi-tubi, tetapi kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Dalam keyakinan banyak orang, Jokowi adalah pribadi yang tulus, pekerja keras, dan dilindungi oleh kekuatan yang lebih tinggi, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sebagai Advokat, saya percaya bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal keadilan dan kebenaran. Mari kita jaga ruang publik dari fitnah, dan jadikan hukum sebagai pelita dalam gelapnya informasi palsu.

Salam Keadilan.