April 4, 2026

Oleh: Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd.
(Kasi PAPKI Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus)

Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Lagu perjuangan kembali berkumandang, upacara digelar dengan khidmat, dan tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” digaungkan penuh harapan.

Namun, kita patut bertanya dengan jujur dan sederhana melihat fenomena keberagamaan di tanah air kita yang terjadi akhir-akhir ini: sudahkah semua rakyat benar-benar sejahtera? Sejahtera bukan hanya soal ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau angka statistik. Sejahtera juga soal rasa aman dan kebebasan untuk menjadi diri sendiri—terutama dalam hal beriman.

Sayangnya, kebebasan beriman itu masih terasa jauh bagi sebagian warga. Baru-baru ini, sekelompok pelajar Kristen yang sedang melakukan retret rohani di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, harus mengalami pengalaman pahit. Mereka tidak membuat kerusuhan, tidak mengganggu ketertiban umum. Mereka hanya berkumpul untuk berdoa, menyanyikan lagu rohani, dan memperdalam iman. Namun, oleh sebagian warga sekitar, kegiatan itu dianggap “tidak sesuai lingkungan,” dan akhirnya mereka diusir.

Kasus seperti ini bukan kejadian pertama, dan barangkali bukan yang terakhir. Namun setiap peristiwa selalu menyampaikan pesan menyakitkan: ada saudara sebangsa yang belum bebas beribadah di tanah airnya sendiri.

Apa arti kemerdekaan jika masih ada yang takut menyebut nama Tuhan? Apa gunanya pembangunan jika manusia dihargai hanya saat seragam, namun dijauhi ketika berbeda?

Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid—lebih dikenal sebagai Gus Dur—menegaskan dalam bukunya Islamku, Islam Anda, Islam Kita (1997): “Tuhan tidak perlu dibela; yang perlu dibela adalah manusia” Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa pembelaan atas nama Tuhan tidak boleh menjadi alasan menindas atau mengabaikan hak-hak sesama manusia.

Melengkapi pesan itu, cendekiawan dan tokoh kebangsaan Ahmad Syafii Maarif dalam buku Islam dan Politik: Teologi dan Praktik di Indonesia (2009) menegaskan bahwa agama tidak boleh dijadikan alat kekuasaan atau sumber kebencian, melainkan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kedamaian.

Namun, dalam praktik sehari-hari, kebebasan beragama sering kali harus “minta izin,” bahkan untuk sekadar menjalankan ibadah. Pelajar-pelajar itu, dalam usia mereka yang muda, harus belajar satu hal yang menyedihkan: bahwa iman bisa menjadi sesuatu yang harus disembunyikan, atau bahkan ditolak, jika tidak sejalan dengan mayoritas di sekitar mereka.

Apakah ini cermin bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila? Bukankah Pancasila menjamin kebebasan beragama dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa memaksakan satu bentuk keyakinan?

Kebinekaan, sebagaimana diingatkan oleh para pemikir bangsa, adalah ujian terbesar Indonesia. Namun, kebinekaan bukan hanya sekadar keberagaman yang dipajang dalam spanduk atau upacara. Kebinekaan diuji ketika kita menghadapi perbedaan dalam keyakinan yang tidak kita pahami—mampukah kita menjaga dan melindunginya?

Jika kita ingin benar-benar maju, kemajuan itu harus dimulai dari keberanian menciptakan ruang yang adil bagi semua jiwa. Bukan hanya untuk yang seragam, tapi juga untuk yang berbeda. Bukan hanya untuk mayoritas, tapi juga untuk mereka yang terpinggirkan.

Kesejahteraan sejati tidak hanya tentang perut yang kenyang atau jalan yang mulus. Ia juga soal hati yang tenang, jiwa yang aman, dan kebebasan yang nyata untuk mengekspresikan iman tanpa rasa takut.

Kita boleh bangga dengan pembangunan fisik—deretan tol, gedung megah, dan pencapaian ekonomi. Namun selama masih ada satu warga negara yang takut untuk berdoa atau diusir hanya karena menjalankan ibadahnya, kemerdekaan itu belum utuh.

Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap manusia di negeri ini merasa bebas dan aman untuk menyebut nama Tuhannya di tanah kelahirannya sendiri.

Daftar Pustaka:
1. Wahid, Abdurrahman. (1997). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: Paramadina.
2. Maarif, Ahmad Syafii. (2009). Islam dan Politik: Teologi dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Paramadina.