Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | Ambon, Sabtu, 7 Juni 2025 — Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berserikat di tempat kerja.

Dalam pernyataannya, ia menyoroti praktik union busting yang masih kerap terjadi dan mengingatkan bahwa siapa pun yang melarang pembentukan serikat buruh bisa dipidana.

“Setiap pekerja dan buruh punya hak konstitusional untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Itu hak dasar yang dijamin undang-undang,” ujar Dimas saat ditemui di Ambon, Sabtu pagi.

Hak tersebut, lanjut Dimas, merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan yang adil dan demokratis. Karena itu, negara telah mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang berupaya menghalangi pekerja menjalankan hak berserikatnya.

Praktik Union Busting adalah Kejahatan

Merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, secara eksplisit disebutkan bahwa:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.”

Larangan ini mencakup berbagai bentuk tindakan seperti:

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak
  • Pemberhentian sementara
  • Mutasi atau penurunan jabatan yang tidak berdasar
  • Pemotongan atau penahanan upah
  • Intimidasi dalam berbagai bentuk
  • Kampanye anti-serikat buruh di lingkungan kerja

Tindakan-tindakan ini, yang dikenal sebagai union busting, dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Ancaman Pidana: Penjara Hingga 5 Tahun

Tidak main-main, pelaku union busting bisa dijerat pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000, yang menyebut:

“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.”

Kebebasan Berserikat adalah Pilar Demokrasi Ketenagakerjaan

Menurut Dimas, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku union busting adalah kunci untuk menciptakan dunia kerja yang adil dan bermartabat.

“Serikat buruh bukan hanya alat perjuangan, tapi juga simbol demokrasi di tempat kerja. Kalau hak ini dihilangkan, pekerja menjadi semakin rentan terhadap eksploitasi,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pekerja di Maluku, khususnya di sektor-sektor informal dan industri, untuk tidak takut berserikat dan melaporkan jika mengalami intimidasi atau pelarangan berserikat.

Bersama Ciptakan Dunia Kerja yang Bermartabat

Serikat buruh memiliki peran penting dalam mengadvokasi hak pekerja, menciptakan dialog sosial, serta mendorong perbaikan kondisi kerja. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya kebebasan berserikat perlu terus ditanamkan, baik kepada pekerja maupun pengusaha.

Jangan biarkan hak-hak pekerja dikekang. Hukum ada untuk melindungi kita semua,” pungkas Dimas Luanmase.

“Mari bangun dunia kerja yang adil, aman, dan berpihak pada martabat buruh Indonesia.”tutupnya.