Langkah Strategis Lindungi Sawah, ATR/BPN Perluas Pemetaan
Langkah Nyata Menjaga Ketahanan Pangan
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional terus diperkuat melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa setelah penetapan LSD di 12 provinsi, pemerintah kini menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada kuartal II tahun 2026, dengan target pertengahan Juni.
Pendekatan Berbasis Data dan Teknologi
Proses penyusunan peta LSD dilakukan melalui tahapan yang terukur dan berbasis data. Pemerintah memulai dengan verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, yang kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selain itu, integrasi berbagai peta dilakukan untuk memastikan akurasi data sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan basis data yang kuat dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Kolaborasi Lintas Sektor
Keberhasilan program ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta instansi terkait menjadi kunci dalam mempercepat penyusunan dan penetapan peta LSD.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah optimistis bahwa perlindungan terhadap lahan sawah dapat berjalan efektif, sekaligus mendukung stabilitas produksi pangan nasional.
Menjaga Masa Depan Pertanian
Penetapan LSD menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan.
Dengan tersusunnya peta LSD di 17 provinsi, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lahan produktif.
Langkah ini sekaligus menjadi fondasi dalam menjaga ketersediaan pangan nasional, serta memastikan sektor pertanian tetap menjadi penopang utama kehidupan masyarakat di masa mendatang.(rls:kantahtanimbar/jk)