SBSI Kepulauan Tanimbar Lakukan Pencatatan Resmi di Disperindag Naker, Diterima Langsung oleh Henny Laiyan
Oleh : Joko
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 18 Juni 2025 – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-SBSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melakukan pencatatan organisasi di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rombongan pengurus SBSI dipimpin langsung oleh Ketua DPC F-SBSI, Paulus Atakebele, didampingi jajaran Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) yang terdiri dari Ketua Hendrik Refualu, SH., S.Pd., anggota Johanis Kopong, Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Holmes Masrikat, SH, serta Sekretaris Bidang Yacob Samangun.
Kedatangan mereka diterima dengan hangat oleh Henny Laiyan, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
SBSI Diminta Aktif Lindungi Hak-Hak Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, Henny Laiyan menyampaikan pentingnya kehadiran serikat pekerja seperti SBSI di tengah dunia ketenagakerjaan di Tanimbar. Menurutnya, SBSI adalah mitra strategis pemerintah yang harus senantiasa membangun koordinasi dan kolaborasi.
“Semua berkas SBSI yang diserahkan, seperti Akta Pendirian, NPWP, SK Kemenkumham RI, AD/ART, dan Surat Mandat Kepengurusan akan kami verifikasi. Jika ada kekurangan, akan kami informasikan paling lambat besok. Format resmi permohonan pencatatan juga sudah tersedia di Google atau bisa kami bagikan langsung,” jelas Henny.
Ia juga menekankan, setelah proses verifikasi rampung, berkas pencatatan akan diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti hingga diterbitkan surat pencatatan serikat pekerja. Dengan surat tersebut, SBSI dapat kembali beraktivitas secara sah.
Kesadaran Berserikat Masih Rendah
Henny Laiyan mengungkapkan keprihatinannya atas masih rendahnya kesadaran para pekerja di Tanimbar untuk bergabung dengan serikat buruh. Padahal keberadaan serikat seperti SBSI sangat penting dalam melindungi hak-hak pekerja dari praktik ketenagakerjaan yang merugikan.
“Banyak pekerja masih menerima upah di bawah UMR. Bahkan ada yang bekerja seharian penuh di rumah tangga atau warung dengan gaji Rp1 juta per bulan. Ini jelas di bawah standar,” ujar Henny.
Ia menambahkan, SBSI harus menjadi lembaga yang aktif, pantang menyerah, dan mampu mengedukasi para pekerja agar memahami hak dan kewajibannya.
“Serikat pekerja juga harus terlibat aktif dalam mendampingi anggota saat terjadi perselisihan hubungan industrial, agar pekerja tidak bingung dan kehilangan arah,” tuturnya.
Tantangan dan Harapan untuk SBSI
Selama ini, menurut Henny Laiyan, kinerja serikat buruh di Tanimbar masih belum optimal. Beberapa serikat hanya mengurus pencatatan administrasi namun tidak melanjutkan dengan aktivitas pembinaan dan perlindungan anggota.
“Serikat pekerja harus bisa merekrut anggota secara aktif, memastikan iuran berjalan, dan melaporkan perkembangan organisasi secara rutin ke dinas. Jika ada perselisihan PHK, hak, atau kepentingan, serikat pekerja wajib mendampingi anggota sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Henny juga mencontohkan kasus 11 pekerja yang sempat didampingi serikat pekerja dalam kasus PHK sepihak. Kasus tersebut diselesaikan melalui proses bipartit dan mediasi sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.
“Keberadaan serikat pekerja akan sangat membantu pemerintah mengurangi kasus perselisihan tenaga kerja di daerah ini,” tambahnya.
Rencana Pelatihan dan Pemetaan Potensi Pekerja
Dalam dialog tersebut, Henny Laiyan juga membuka peluang untuk pelaksanaan pelatihan bagi pengurus SBSI ke depan.
“Selama ini memang belum ada pelatihan resmi untuk SBSI di Tanimbar. Jika ada anggaran, kami siap memfasilitasi pelatihan agar pengurus lebih paham fungsi dan perannya,” ujarnya.
Ia berharap, SBSI bisa aktif kembali dengan kepengurusan dan anggota baru, agar keberadaan serikat pekerja benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para buruh di Kepulauan Tanimbar.
SBSI Siap Jalin Kemitraan dengan Pemerintah
Ketua DPC F-SBSI Kepulauan Tanimbar, Paulus Atakebele, menyampaikan apresiasi atas arahan dan pencerahan dari pihak Disperindag Naker melalui Ibu Henny Laiyan. Ia berkomitmen membangun kemitraan yang solid demi memperjuangkan hak-hak pekerja di Tanimbar.
“Semoga melalui kemitraan ini, nasib para pekerja di Tanimbar semakin diperhatikan, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Tanimbar yang Bersatu, Maju, dan Sejahtera,” ujar Paulus.
Kegiatan pencatatan ini diakhiri dengan penyerahan resmi berkas SBSI kepada pihak Disperindag Naker serta sesi foto bersama sebagai simbol sinergitas antara pemerintah dan serikat pekerja.