April 3, 2026

Skandal “ATM Siluman” Guncang Yalimo: Gaji ASN 15 Bulan Macet, Cair Langsung Ludes Dikuras Misterius

WhatsApp Image 2026-02-23 at 19.55.45

Paulus Laratmase| Penulis

WAMENA, 22 Februari 2026suaraanaknegerinews.com| Dugaan skandal perbankan mencuat di Papua Pegunungan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Yalimo diduga menjadi korban praktik “ATM siluman” setelah gajinya tak kunjung masuk selama 15 bulan, namun ketika dana  akhirnya cair, uangnya justru raib dalam hitungan hari.

Kasus ini diungkap secara resmi oleh Advokat Abner Holago, S.H., yang menjadi kuasa hukum korban. Ia menyebut peristiwa ini sebagai indikasi kuat kebocoran sistem keamanan perbankan yang serius dan terstruktur.

Gaji 15 Bulan Tak Masuk, Cair Langsung Habis

Menurut Abner, kliennya tidak menerima gaji sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Namun secara tiba-tiba, pada November dan Desember 2025 hingga Januari 2026, gaji tersebut mulai ditransfer ke rekeningnya.

Tragisnya, dana itu langsung terkuras melalui tujuh kali transaksi ATM enam kali di Yalimo dan satu kali di mesin ATM Hotel Baliem Pilamo, Wamena.

Fakta paling mengejutkan: secara hukum, korban tidak pernah memiliki, meminta, ataupun memegang fisik kartu ATM dari Bank Papua.

“Ini sangat tidak masuk akal. Klien saya menunggu haknya selama 15 bulan. Ketika akhirnya cair, justru ludes oleh transaksi ATM yang tidak pernah ia lakukan. Siapa yang menerbitkan kartu ATM tanpa persetujuan pemilik rekening?” tegas Abner dalam keterangan pers di Wamena, Minggu (22/2).

Dugaan “ATM Siluman” dan Kebocoran Sistem

Abner menilai ada indikasi kuat keterlibatan oknum internal dalam penerbitan kartu ATM tanpa persetujuan nasabah. Ia menyebutnya sebagai praktik “ATM siluman” — kartu yang diduga terbit dan aktif tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Upaya klarifikasi pada 20 Februari 2026 di Polres Jayawijaya disebut belum membuahkan hasil. Pihak bank, khususnya Cabang Yalimo, dinilai tidak kooperatif dan tertutup.

Beberapa fakta yang disoroti kuasa hukum: (1) Permintaan CCTV Dihambat. Sejak 19 Januari 2026, permohonan pengecekan rekaman CCTV di titik transaksi, terutama ATM Hotel Baliem Pilamo, belum diberikan aksesnya. (2) Somasi Tak Digubris. Dua surat somasi resmi tertanggal 12 Februari 2026 kepada Cabang Yalimo dan Cabang Wamena belum dijawab secara patut.

Ultimatum dan Ancaman Laporan Pidana

Menjelang pertemuan lanjutan di Polres Jayawijaya pada Senin (23/2), Abner melayangkan tuntutan tegas: Pertama, Audit User ID Internal Bank. Membuka siapa petugas yang menginput data dan menerbitkan kartu ATM tersebut. Kedua, ganti Rugi TotalPemulihan penuh seluruh gaji yang hilang serta kompensasi kerugian imateriil. Ketiga, Eskalasi Pidana dan Pelaporan ke OJK.  Jika tidak ada penyelesaian, kasus akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi resmi dengan jeratan Pasal 49 UU Perbankan (ancaman denda hingga Rp10 miliar) serta pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk audit investigatif. “Kami pastikan setiap oknum yang bermain akan kami kejar sampai ke meja hijau. Ini bukan hanya soal uang, ini soal hak hidup dan harga diri seorang ASN yang dizalimi,” tegas Abner.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Wamena dan Yalimo. Masyarakat menanti transparansi dan tanggung jawab dari pihak perbankan atas dugaan kebocoran sistem yang berpotensi merugikan nasabah lainnya.