February 20, 2026

Tidak pada Amplop, Ya pada independensi: Mengakhiri Mentalitas Feodal dalam Jurnalisme Indonesia

Fenansus Ngoranmele

Oleh:  Fenansus Ngoranmele, S. Fil. | Pimpinan Redaksi  Suara Anak Negeri

Di tengah dinamika demokrasi Indonesia, terdapat ironi yang terus berulang dalam praktik jurnalisme kita. Wartawan yang selama ini tampil menulis berita dan berdiri di garis depan informasi publik, kerap memosisikan diri sebagai “penguasa” jurnalisme di tengah masyarakat dan dunia birokrasi maupun politik. Sebagian bahkan merasa memiliki otoritas moral yang tak tersentuh, seolah-olah profesi ini memberikan hak istimewa untuk menuntut perlakuan khusus. Dalam praktiknya, muncul mentalitas yang menganggap menerima amplop sebagai sesuatu yang wajar, bahkan sebagai “hak”. Tidak sedikit yang menunggu hingga diberi uang transportasi sebelum pulang dan menulis berita. Bahkan jika tidak dikasih uang transportasi, maka informas yang didapatkan pun tak kunjung diberitakan.

Mentalitas semacam ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Ia menggerus fondasi etik jurnalisme dan menempatkan wartawan sebagai aktor transaksional dalam ruang kekuasaan. Budaya amplop  sudah tidak disembunyikan lagi. Bahkan wartawan berani-berani di depan banyak orang mengurus biaya transportasi meliput berita, sebuah fonomena yang menunjukkan krisis integritas dan mengancam martabat pers.

Larangan menerima suap dalam profesi wartawan telah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dalam Kode Etik Jurnalistik. Budaya “amplop”, termasuk uang transportasi yang berpotensi memengaruhi independensi, merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang mencederai integritas pers. Wartawan profesional tidak menjadikan berita sebagai komoditas yang dapat ditukar dengan uang, tetapi sebagai amanah publik yang harus disampaikan secara jujur, akurat, dan berimbang.

Amplop dan Krisis Independensi

Independensi merupakan fondasi moral jurnalisme. Tanpa independensi, pers kehilangan legitimasi sebagai pilar demokrasi dan pengawas kekuasaan. Budaya amplop menciptakan ketergantungan psikologis dan ekonomi antara wartawan dan narasumber. Ketergantungan ini secara perlahan membentuk bias dalam pemberitaan.

Dampaknya nyata. Pertama, muncul self-censorship, di mana wartawan menahan kritik terhadap pihak yang memberikan imbalan. Kedua, terjadi framing selektif, yakni pengemasan berita yang cenderung menguntungkan pemberi amplop. Ketiga, pengaburan fakta, berupa penghilangan atau pengecilan informasi negatif. Dalam situasi seperti ini, publik tidak lagi menerima informasi objektif, melainkan informasi yang telah “ditawar”.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial akan melemah. Demokrasi membutuhkan informasi yang jujur dan independen. Ketika berita dibentuk oleh transaksi, maka ruang publik kehilangan kemurniannya.

Faktor Struktural dan Tantangan Industri

Fenomena amplop memang tidak muncul dalam ruang hampa. Beberapa faktor struktural turut memengaruhi. Kesejahteraan wartawan yang rendah menjadi salah satu penyebab utama. Banyak jurnalis bekerja tanpa gaji tetap atau menerima honor minim. Di sisi lain, kompetisi media yang ketat mendorong wartawan berlomba mendapatkan akses eksklusif, yang kadang membuka ruang kompromi etik.

Budaya birokrasi yang permisif juga berperan. Sejumlah institusi bahkan menganggarkan dana khusus untuk “media handling”. Praktik ini memperkuat anggapan bahwa pemberian uang kepada wartawan adalah hal lazim. Ditambah lagi, minimnya pengawasan internal di beberapa perusahaan media membuat pelanggaran etik tidak terdeteksi atau dibiarkan.

Namun demikian, faktor-faktor tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran normatif. Profesionalisme justru diuji dalam keterbatasan. Integritas bukanlah kemewahan, melainkan kewajiban moral.

Dimensi Hukum dan Risiko Pidana

Praktik meminta atau menerima uang dari narasumber juga berpotensi memasuki ranah pidana. Jika pemberian  disertai tekanan agar berita ditayangkan atau tidak ditayangkan, maka unsur pemerasan dapat terpenuhi sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menempatkan wartawan dan institusi media pada risiko hukum yang serius.

Selain itu, kredibilitas profesional menjadi taruhan. Reputasi wartawan dibangun dari kepercayaan publik. Sekali tercoreng oleh praktik suap, pemulihannya hampir mustahil. Dalam dunia jurnalistik, integritas adalah modal utama.

Reorientasi Profesionalisme Pers

Untuk mengatasi budaya amplop, diperlukan langkah sistemik. Pertama, perusahaan media wajib meningkatkan kesejahteraan wartawan dengan memberikan upah layak agar mereka tidak bergantung pada narasumber. Kedua, penguatan pendidikan etik melalui pelatihan rutin tentang integritas dan konflik kepentingan harus diinstitusionalisasi.

Ketiga, transparansi dalam peliputan perlu ditegakkan. Jika ada fasilitas resmi seperti perjalanan dinas yang ditanggung penyelenggara, hal itu harus dinyatakan secara terbuka dan tidak memengaruhi substansi pemberitaan. Keempat, penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran etik harus dilakukan secara konsisten.

Reorientasi ini menegaskan bahwa jurnalisme bukan profesi transaksional, melainkan panggilan moral untuk melayani kepentingan publik.

Penutup

Budaya amplop adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan etika jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, Pasal 18 ayat (2) mengatur sanksi denda bagi setiap perusahaan pers yang melanggar ketentuan undang-undang Pers. Pada tataran etik, Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 secara tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, yang mencakup larangan menerima suap. Lebih eksplisit lagi, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dengan demikian, menerima amplop bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum dan kode etik yang mengikat secara profesional. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pers akan kehilangan legitimasi sosialnya. Pers Indonesia hanya akan bermartabat apabila wartawannya berani menanggalkan mentalitas feodal, menolak amplop dalam bentuk apa pun, dan kembali pada jati dirinya sebagai penjaga kebenaran dan kepentingan publik. Tidak pada amplop, ya pada independensi.