Dilaporkan oleh Paulus Laratmase

Biak-suaraanaknegerinews.com,- Pemberlakuan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023, yang mengatur formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO), menjadi perhatian penting di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Waropen. Dikontak melalui telpon seluler,ย  menanggapi hal tersebut, Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, mengungkapkan pandangannya tentang implementasi sistem ini dalam konteks disiplin ASN di Kabupaten Waropen serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Waropen

Menurut Bupati F.X. Mote, perubahan kebijakan yang mengatur fleksibilitas kerja ASN menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyesuaikan dinamika tugas kedinasan yang berkembang pesat. Walaupun kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN, Bupati Mote menegaskan bahwa kualitas pelayanan tetap harus menjadi prioritas utama. “Sistem kerja yang fleksibel seperti ini harus tetap menjaga komitmen ASN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Bupati Waropen dalam pernyataan resmi yang diterima media SAN.

Seiring dengan penerapan sistem kerja baru ini, Bupati Mote berpendapat bahwa di Kabupaten Waropen, yang merupakan daerah yang masih dalam tahap pembangunan dan memiliki tantangan geografis serta infrastruktur tertentu, fleksibilitas kerja ASN tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi lokal. “Kami memahami bahwa tidak semua ASN dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dengan bekerja dari luar kantor, terutama bagi mereka yang bertugas langsung melayani masyarakat. Oleh karena itu, meskipun ada fleksibilitas, kami tetap mengharapkan mereka untuk bekerja sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Penekanan pada Disiplin dan Pelayanan Publik

Bupati Waropen lebih lanjut mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja ASN tidak boleh mengurangi kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. ASN di Kabupaten Waropen, menurut Bupati, harus dapat mengelola waktu dengan baik antara bekerja di kantor dan bekerja dari tempat lain, tanpa mengurangi tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.

“Disiplin kerja ASN harus tetap terjaga. Kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi hal yang utama. Kami akan memantau secara ketat pelaksanaan sistem ini, khususnya bagi pegawai yang terlibat langsung dalam pelayanan publik, seperti tenaga medis, petugas administrasi, dan pegawai yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Mote juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam implementasi fleksibilitas kerja ini. Untuk itu, ia berencana untuk memperkuat koordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan instansi di Kabupaten Waropen untuk memastikan bahwa setiap ASN tetap memenuhi kewajiban jam kerja mereka dan berkinerja optimal.

Tantangan dan Solusi dalam Penerapan WFA dan WFO

Bupati Waropen menyadari bahwa penerapan sistem WFA dan WFO di daerah dengan kondisi geografis yang khas, seperti Waropen, tidak sepenuhnya dapat berjalan lancar tanpa adanya penyesuaian. “Kami harus memperhitungkan infrastruktur dan aksesibilitas yang mungkin menjadi kendala bagi sebagian ASN untuk bekerja dari luar kantor. Oleh karena itu, kami akan memberikan perhatian khusus kepada pegawai yang bekerja di daerah-daerah terpencil, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas dengan maksimal,” jelas Bupati Mote.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam mendukung pelaksanaan sistem kerja ini. “Penerapan sistem kerja fleksibel ini membutuhkan dukungan teknologi yang memadai. Kami akan berupaya agar ASN di Kabupaten Waropen memiliki akses yang cukup terhadap perangkat dan fasilitas teknologi yang memungkinkan mereka untuk bekerja secara efisien dari luar kantor,” kata Bupati.

Pengaruh Terhadap Kinerja ASN di Kabupaten Waropen

Bupati F.X. Mote juga menekankan bahwa penerapan sistem ini akan menjadi tolak ukur baru bagi kinerja ASN di Kabupaten Waropen. “Kami berharap, dengan adanya fleksibilitas dalam bekerja, ASN di Kabupaten Waropen dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas mereka. Namun, perlu diingat bahwa fleksibilitas ini harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Mote juga menyarankan agar sistem evaluasi kinerja ASN di Kabupaten Waropen lebih diperhatikan. “Evaluasi kinerja ASN akan kami lakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan hasil kerja yang dihasilkan dalam setiap periode. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa meskipun ada fleksibilitas kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan optimal,” ujar Bupati.

Penerapan sistem kerja fleksibel dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO bagi ASN di Kabupaten Waropen menjadi sebuah langkah penting dalam menyesuaikan dinamika kerja di era modern. Bupati F.X. Mote menegaskan bahwa meskipun ada fleksibilitas, disiplin dan kualitas pelayanan tetap harus menjadi prioritas utama. Pemantauan yang ketat dan penyesuaian terhadap kondisi lokal di Kabupaten Waropen akan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini. Melalui pendekatan yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Waropen.