Oleh : Johanis Kopong

Vonis Seumur Hidup untuk Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Tanimbar

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki — Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seorang guru berinisial M.Y.M. alias M, yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 11.00 WIT.

Terdakwa merupakan tenaga pendidik dan pembantu kesiswaan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak.

Majelis Hakim Terapkan Pidana Kumulatif

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang diterapkan secara kumulatif bersama Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penggunaan kata penghubung “dan” dalam amar putusan menguatkan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan pidana terpisah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Lebih dari 21 Kali Kejahatan Seksual Terjadi

Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan berulang kali, yaitu lebih dari 21 kali sepanjang Agustus hingga November 2024. Aksi bejat ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah warga berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah.

Lebih memprihatinkan, dalam beberapa kejadian, terdakwa bahkan memaksa korban melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan langsung dari dirinya.

Barang Bukti Dimusnahkan, Biaya Perkara Ditanggung Terdakwa

Majelis Hakim juga memutuskan perampasan dan pemusnahan seluruh barang bukti, seperti: 1 unit handphone, 1 buah vas bunga, 1 buah matras, 1 buah selimut, dan 1 batang rotan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seluruh rangkaian persidangan berjalan dalam suasana tertib dan aman. Tim Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar, bersama Polres Kepulauan Tanimbar, memastikan keamanan dan ketertiban selama proses persidangan, termasuk perlindungan terhadap korban dan keluarga.

Pesan Tegas Negara: Tak Ada Tempat bagi Predator Anak

Melalui siaran pers resmi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan apresiasi atas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang dinilai komprehensif dan berpihak pada perlindungan anak sebagai kelompok rentan.

“Putusan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi bila dilakukan oleh seorang pendidik,” tegas Kejari Tanimbar.

Dorongan untuk Laporkan Kekerasan Seksual

Kejaksaan juga terus mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. Keberanian masyarakat melapor diyakini menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai kekerasan, serta mengembalikan hak dan martabat korban.

“Melapor adalah langkah awal perlindungan. Negara hadir untuk mendampingi dan menegakkan keadilan,” ujar Pj. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H.

#kejarisaumlaki