January 31, 2026

Membangun Ujian Madrasah Bermakna:  Literasi, Numerasi, dan Tantangan Digitalisasi

IMG-20260110-WA0030(1)

Oleh: H. Afrizal, S.Pd.I, M.Si

Ketua Tim Kerja Kurikulum Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat

Mahasiswa Program Doktoral UM Sumatera Barat

 

Pendahuluan

Ujian Madrasah (UM) merupakan bagian integral dari sistem evaluasi pendidikan madrasah yang berfungsi untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ditegaskan bahwa ujian madrasah sebagai asesmen sumatif yang diselenggarakan oleh madrasah untuk mengukur capaian kompetensi lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Mengingat perubahan dunia yang begitu cepat, menuntut lembaga pendidikan madrasah untuk terus beradaptasi, salah satunya dalam cara menilai hasil belajar peserta didik. Ujian Madrasah tidak lagi cukup dipahami sebagai rutinitas tahunan penentu kelulusan, melainkan harus menjadi cermin sejauh mana madrasah berhasil menyiapkan peserta didik yang literat, bernalar, dan siap menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks inilah, penguatan literasi, numerasi, dan digitalisasi asesmen menjadi agenda penting yang tidak dapat ditunda dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Seiring dengan perubahan paradigma asesmen nasional dan tuntutan kompetensi abad ke-21, maka pendekatan evaluasi pembelajaran dituntut untuk lebih berorientasi pada pengukuran kemampuan berpikir tingkat tinggi. Literasi dan numerasi menjadi kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik agar mampu memahami informasi, berfikir secara logis, serta mengambil keputusan berbasis data dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Ujian Madrasah perlu diarahkan untuk tidak hanya mengukur penguasaan materi peserta didik, tetapi juga memiliki kemampuan dalam memahami, menganalisis, dan mengaplikasikan pengetahuan secara kontekstual.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital memberikan peluang sekaligus tantangan bagi penyelenggaraan ujian madrasah. POS Ujian Madrasah memberikan ruang dan alternatif bagi madrasah untuk melaksanakan ujian dengan berbagai moda, baik berbasis kertas maupun berbasis komputer, sesuai dengan kesiapan dan kondisi satuan pendidikan. Ruang kebijakan ini menjadi dasar penting bagi transformasi digital dalam penyelenggaraan ujian madrasah menuju asesmen yang lebih adaptif, bermakna, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menggagas transformasi ujian madrasah berbasis literasi dan numerasi di era digital, dengan merujuk pada regulasi, arah kebijakan dan prinsip penyelenggaraan ujian madrasah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Madrasah.

Pembahasan

Ujian Madrasah dalam Kerangka Kebijakan dan Prinsip Asesmen

Ujian Madrasah diselenggarakan dengan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan edukatif. Prinsip-prinsip ini mengandung implikasi bahwa asesmen harus dirancang secara sahih, adil bagi seluruh peserta didik, serta memberikan manfaat pedagogis bagi peningkatan mutu pembelajaran. Ujian Madrasah bukan sekadar evaluasi akhir, tetapi bagian dari siklus penjaminan mutu pendidikan madrasah.

Di samping itu, satuan pendidikan madrasah diberikan kewenangan untuk menyusun kisi-kisi dan instrumen ujian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang disediakan oleh Kementerian Agama. Kewenangan ini menunjukkan kepercayaan pemerintah kepada satuan pendidikan madrasah sebagai subjek utama pengelolaan asesmen. Dalam konteks ini, madrasah memiliki ruang strategis untuk mengembangkan soal-soal yang berorientasi pada literasi dan numerasi, sesuai dengan karakteristik peserta didik dan konteks lokal.

Literasi dan Numerasi sebagai Orientasi Substansi Ujian Madrasah

Literasi dalam asesmen tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca teks, tetapi mencakup kemampuan memahami informasi tersurat dan tersirat, menganalisis gagasan, serta merefleksikan makna dalam berbagai konteks. Numerasi berkaitan dengan kemampuan menggunakan konsep matematika, data, dan simbol untuk memecahkan masalah kehidupan sehari-hari. Kementerian Agama telah mendorong penggunaan beragam bentuk dan teknik asesmen dalam ujian madrasah untuk menilai capaian belajar peserta didik secara lebih utuh, sehingga sangat memungkinkan integrasi literasi dan numerasi lintas mata pelajaran.

Dalam praktiknya, ujian madrasah berbasis literasi dan numerasi dapat diwujudkan melalui soal-soal berbasis stimulus, seperti teks informatif, grafik, tabel, info grafis data kontekstual, atau permasalahan nyata yang dekat dengan kehidupan peserta didik. Soal tidak lagi sekadar menanyakan “apa”, tetapi menuntut peserta didik menjelaskan “mengapa” dan “bagaimana”. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan ujian madrasah untuk mengukur capaian hasil belajar secara komprehensif dan bermakna.

 

 

Transformasi Digital dalam Penyelenggaraan Ujian Madrasah

Penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan moda berbasis komputer maupun berbasis kertas, serta bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur. Fleksibilitas ini memberikan ruang kepada madrasah dalam percepatan program tranformasi digital dalam pelaksanaan ujian madrasah.

Pemanfaatan teknologi digital dalam ujian madrasah memungkinkan pengembangan asesmen yang lebih variatif dan autentik. Digitalisasi mendukung penyajian stimulus yang lebih kaya, mempercepat proses pengolahan hasil ujian, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan. Namun demikian, implementasinya di madrasah juga menyesuaikan dengan kondisi dan kesiapan madrasah, sehingga transformasi digital harus dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.

Peran Guru dan Manajemen Madrasah

Keberhasilan transformasi ujian madrasah sangat ditentukan oleh kompetensi guru, tenaga kependidikan dan manajemen madrasah. Dalam POS Ujian Madrasah, guru diberi peran utama dalam penyusunan instrumen dan pelaksanaan ujian, sementara kepala madrasah bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penjaminan mutu penyelenggaraan ujian madrasah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas guru dalam penyusunan soal berbasis literasi dan numerasi menjadi kebutuhan strategis dan mendesak.

Hasil ujian madrasah juga harus dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan mutu pembelajaran di madrasah. Pemantauan dan evaluasi ujian madrasah juga harus dilakukan secara berjenjang, dan hasilnya digunakan untuk pembinaan serta peningkatan mutu pendidikan madrasah. Dengan demikian, ujian madrasah berfungsi sebagai instrumen refleksi dan pengembangan, bukan semata-mata sebagai alat seleksi dan penentu kelulusan.

Kesimpulan

Ujian Madrasah merupakan instrumen strategis dalam sistem penilaian pendidikan madrasah yang memiliki dasar kebijakan dan legitimasi kuat melalui POS Ujian Madrasah. Transformasi ujian madrasah menuju asesmen berbasis literasi dan numerasi merupakan keniscayaan dan kebutuhan pedagogis yang sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan ujian madrasaah, khususnya prinsip edukatif dan akuntabel.

Integrasi literasi dan numerasi dalam ujian madrasah didukung oleh pemanfaatan teknologi digital, memungkinkan asesmen yang lebih berkualitas, bermakna, kontekstual, dan relevan dengan tantangan abad ke-21.

 

Saran dan Tindak Lanjut

Pertama, satuan pendidikan madrasah secara bertahap agar mengembangkan ujian madrasah berbasis literasi dan numerasi, sesuai dengan arah kebijakan pendidikan secara nasional.

 

Kedua, memprioritaskan program peningkatan kompetensi guru dalam penyusunan instrumen asesmen melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan, bekerjasama dengan lembaga yang kompeten, dan memberdayakan lembaga profesi yang ada di madrasah seperti : KKG/MGPMP/KKM/Pokjawas.

Ketiga, pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan ujian madrasah perlu didorong secara inklusif dengan memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana madrasah yang mensupport percepatan transformasi digital dalam pendidikan madrasah.

Keempat, hasil ujian madrasah agar dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan pembelajaran, sehingga ujian madrasah benar-benar berfungsi sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan madrasah.