Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Snap Mor (2)
Oleh Paulus Laratmase
–
Snap Mor bukan saja tradisi penangkapan ikan massal yang dilakukan masyarakat Suku Biak di pesisir utara Papua. Ia mencerminkan interaksi yang mendalam antara manusia dan lingkungannya, dibingkai dalam kerangka nilai-nilai kearifan lokal yang terus dipelihara lintas generasi. Sebagai praktik budaya yang telah berlangsung turun-temurun, Snap Mor menyimpan warisan pemikiran ekologis, solidaritas sosial, hingga spiritualitas yang berpijak pada penghormatan terhadap leluhur dan semesta.
Nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam Snap Mor menunjukkan bagaimana sebuah komunitas adat mampu merancang mekanisme sosial dan ekologis yang berkelanjutan tanpa bergantung pada sistem formal negara. Melalui pelibatan kolektif dan ritual-ritual sakral, praktik ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara manusia dan alam, antara kebutuhan ekonomi dan penghormatan terhadap kehidupan laut sebagai sumber penghidupan.
- Konservasi dan Kelestarian Ekologi
Salah satu pilar utama Snap Mor adalah praktik konservasi laut berbasis kearifan lokal yang dikenal dengan nama sasi. Sasi merupakan bentuk larangan adat terhadap pengambilan sumber daya laut pada periode tertentu agar ekosistem laut dapat pulih dan berkembang. Konsep ini berfungsi sebagai instrumen ekologis yang memungkinkan regenerasi ikan secara alami sebelum dilaksanakan panen besar-besaran. Menurut penelitian Ellen (2007), sasi merupakan sistem regulasi ekologis berbasis lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah timur Indonesia (Ellen, R. 2007. Modern crises and traditional strategies: Local ecological knowledge in island Southeast Asia. Berghahn Books, hlm. 146).
Snap Mor dijalankan secara berkala setelah masa sasi berakhir, dan dalam rentang waktu tersebut masyarakat dilarang menangkap ikan di area tertentu. Ini menunjukkan bagaimana hukum adat memiliki otoritas ekologis yang kuat dalam menjaga kelestarian laut. Hukum ini dipatuhi tanpa mekanisme paksaan formal, karena penghormatan terhadap nilai adat dan kepercayaan spiritual menjadi fondasi utama. Sebagaimana dicatat oleh Zerner (1994), komunitas pesisir Indonesia seringkali memiliki sistem pengetahuan ekologis tersendiri yang mendahului bahkan menggantikan peran negara dalam konservasi (Zerner, C. 1994. Through a green lens: The construction of customary environmental law and community in Indonesia. Law & Society Review, 28(5), hlm. 1089).
Pendekatan ini penting untuk ditelaah di tengah krisis ekologi global. Ketika pengelolaan sumber daya berbasis pasar cenderung merusak, kearifan lokal seperti Snap Mor menjadi teladan bagaimana konservasi tidak harus bersifat top-down, melainkan dapat tumbuh dari kebudayaan. Pemerintah dan lembaga konservasi modern mulai mengadopsi model berbasis masyarakat seperti ini dalam program-program mereka. Sebuah laporan dari AMAN Jayapura dan Antara News Papua (diakses 21 Juli 2025) menegaskan bahwa Snap Mor berhasil mengontrol eksploitasi sumber daya laut secara berkelanjutan tanpa mengandalkan teknologi modern.
Dengan demikian, Snap Mor adalah wujud nyata dari ekologi adat yang hidup. Ia bukan sekadar upaya teknis dalam konservasi, melainkan refleksi dari relasi etis antara manusia dan alam. Dalam kacamata filosofis, praktik ini sejalan dengan prinsip ekosentrisme, yakni memandang semua makhluk hidup sebagai bagian dari tatanan moral yang harus dihargai. Kearifan lokal menjadi bukti bahwa pelestarian alam bisa diwujudkan melalui pemahaman holistik, bukan sekadar hitungan ekonomi.
- Etika Kolektif dan Solidaritas Komunal
Snap Mor tidak hanya tentang menangkap ikan, tetapi tentang bagaimana sebuah komunitas bekerja bersama dalam semangat kolektif. Kegiatan ini menyatukan warga dari berbagai latar usia dan peran dalam satu momentum kerja sama sosial yang kuat. Dalam proses pelaksanaannya, seluruh elemen masyarakat berpartisipasi, mulai dari persiapan, penangkapan, hingga pembagian hasil. Etika kolektif ini mencerminkan nilai communal commons atau kepemilikan bersama atas sumber daya, yang ditekankan oleh Elinor Ostrom dalam bukunya Governing the Commons (Ostrom, E. 1990, Cambridge University Press, hlm. 67).
Etika tersebut memperkuat ikatan sosial antar warga, memupuk rasa saling percaya dan rasa tanggung jawab bersama atas laut sebagai sumber kehidupan. Dalam konteks Snap Mor, distribusi hasil tangkapan tidak didasarkan pada modal atau alat tangkap siapa yang lebih besar, tetapi pada asas kebersamaan dan kontribusi sosial. Ini mengingatkan kita pada model ekonomi moral masyarakat tradisional sebagaimana dijelaskan oleh James C. Scott dalam The Moral Economy of the Peasant (Scott, J. 1976, Yale University Press, hlm. 5-6), di mana nilai keadilan sosial lebih dominan daripada rasionalitas pasar.
Nilai ini menjadi sangat relevan dalam konteks modern yang ditandai oleh individualisme dan ketimpangan ekonomi. Snap Mor menunjukkan bahwa ekonomi komunal berbasis etika dapat berjalan tanpa dominasi sistem kapitalistik. Informasi yang dihimpun dari arsipbudayanusantara.blogspot.com dan aman.or.id (diakses 21 Juli 2025) menyatakan bahwa Snap Mor juga berfungsi sebagai ruang rekonsiliasi sosial bagi komunitas yang sedang mengalami gesekan internal. Solidaritas yang dibangun dari kegiatan ini mampu meredam konflik sosial secara kultural.
Lebih jauh, Snap Mor juga melahirkan perasaan kepemilikan kolektif terhadap laut. Dalam konteks ini, laut bukanlah entitas anonim yang bebas dieksploitasi, melainkan bagian dari kehidupan bersama yang harus dijaga. Ini adalah prinsip yang dekat dengan konsep subsidiarity dalam ekologi sosial, di mana masyarakat lokal diberi hak dan tanggung jawab utama untuk menjaga lingkungannya. Dengan kata lain, Snap Mor bukan hanya ritual, tetapi praktik demokrasi ekologis dan sosial.
- Ritual Sakral untuk Alam
Dimensi spiritual Snap Mor merupakan elemen penting yang menyelaraskan hubungan manusia dengan alam dalam kerangka religio-kultural. Sebelum Snap Mor dilakukan, biasanya ada ritual adat seperti doa, tarian, atau persembahan kepada leluhur. Ritual ini menjadi penghubung antara komunitas dan kekuatan supranatural yang diyakini bersemayam di laut. Ini sejalan dengan pandangan Emile Durkheim tentang agama sebagai kekuatan kolektif yang mempersatukan komunitas melalui simbol dan ritus (Durkheim, E. 1912. The Elementary Forms of Religious Life, Free Press edisi 1995, hlm. 217).
Ritual tersebut bukanlah formalitas belaka, melainkan bagian integral dari kepercayaan bahwa alam memiliki jiwa dan harus dihormati. Dalam banyak masyarakat adat termasuk Biak, laut dipandang sebagai entitas hidup yang memiliki mana (kekuatan spiritual). Kegiatan Snap Mor dijalankan hanya setelah mendapatkan restu dari tetua adat dan roh leluhur, menunjukkan adanya dimensi sakral dalam proses produksi pangan masyarakat. Informasi dari Jaring Nusa KTI dan arsipbudayanusantara.blogspot.com (diakses 21 Juli 2025) menegaskan bahwa Snap Mor dimulai dengan ritual pemanggilan roh pelindung laut.
Pandangan ini kontras dengan pendekatan modern yang cenderung memisahkan antara sains dan spiritualitas. Dalam Snap Mor, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kondisi teknis (seperti cuaca atau jumlah jaring), tetapi juga oleh keharmonisan batin dan niat kolektif masyarakat. Ini memperlihatkan bahwa relasi manusia dengan alam tidak semata-mata bersifat instrumental, tetapi juga transendental. Kearifan lokal semacam ini penting untuk dipertahankan sebagai penyeimbang terhadap pendekatan eksploitatif terhadap sumber daya.
Akhirnya, nilai religio-kultural dalam Snap Mor memberi pelajaran bahwa pengelolaan alam semesta harus dimulai dari kesadaran spiritual dan etika. Kearifan ini sejalan dengan filosofi ekologis seperti deep ecology yang dikembangkan oleh Arne Naess, yang menekankan bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai intrinsik, terlepas dari manfaatnya bagi manusia (Naess, A. 1989. Ecology, Community and Lifestyle, Cambridge University Press, hlm. 28). Dalam konteks ini, ritual bukanlah penghambat modernisasi, tetapi fondasi dari relasi berkelanjutan antara manusia dan bumi.
Daftar Referensi
AMAN Jayapura dan Antara News Papua. (2025). Berita dan Dokumentasi Adat di Tanah Papua. Diakses 21 Juli 2025 dari: https://papua.antaranews.com
Durkheim, E. (1912). The Elementary Forms of Religious Life. Edisi Free Press, 1995.
Ellen, R. (2007). Modern Crises and Traditional Strategies: Local Ecological Knowledge in Island Southeast Asia. New York: Berghahn Books.
Naess, A. (1989). Ecology, Community and Lifestyle: Outline of an Ecosophy. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
Scott, J. C. (1976). The Moral Economy of the Peasant: Rebellion and Subsistence in Southeast Asia. Yale University Press.
UNESCO. (2021). Recommendation on Open Science. Paris: UNESCO. Diakses 21 Juli 2025 dari: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000379949
Zerner, C. (1994). “Through a Green Lens: The Construction of Customary Environmental Law and Community in Indonesia.” Law & Society Review, 28(5), 1079–1122. https://doi.org/10.2307/3054017