Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Kasus Amunisi Ilegal ke Kejari Wamena
Oleh: joko
Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Dua Oknum Polisi Jalani Proses Tahap II
http://suaraanaknegerinews.com | Jayapura, Papua — Satgas Operasi Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa kompromi. Pada Senin, 7 Juli 2025, dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus jual-beli amunisi ilegal resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dalam proses hukum tahap II.
Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Dua tersangka tersebut adalah La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Keduanya terbukti terlibat dalam transaksi amunisi ilegal di wilayah Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, dan sebelumnya telah ditahan di Rutan Polda Papua untuk kepentingan penyidikan.
Proses pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi Satgas Damai Cartenz, AKP J. Limbong, S.H., yang memastikan pengawalan berjalan dengan aman dan profesional.
Diterbangkan ke Wamena dan Diserahkan ke Kejari
Kedua tersangka bersama tim pengawal diberangkatkan melalui Bandara Sentani menggunakan penerbangan komersial, dan tiba di Bandara Wamena pada pukul 14.57 WIT. Setibanya di sana, proses pelimpahan tahap II langsung dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Wamena, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah proses administrasi rampung, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya guna menjalani proses hukum lanjutan.
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang turut memantau perkembangan kasus ini, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum—termasuk anggota internal.
“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pandang bulu, siapa pun yang melanggar, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas,” tegas Brigjen Faizal.
Tindakan Tegas bagi Oknum Pelanggar
Hal senada disampaikan oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang membenarkan bahwa kedua tersangka adalah oknum dari internal kepolisian.
“Ini bentuk nyata komitmen kami. Pelaku adalah oknum yang melanggar nilai-nilai dan integritas Polri. Tindakan ini penting untuk menjaga marwah institusi dan membuktikan bahwa Polri berdiri untuk hukum dan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.
Komitmen Penegakan Hukum Hingga Tuntas
Penyerahan tahap II ini menjadi langkah strategis dan simbolik dari komitmen Satgas Damai Cartenz dan Polri dalam memerangi segala bentuk penyimpangan, termasuk dari dalam tubuh institusi sendiri.
Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas keamanan di Papua.
Sumber:
Humas Satgas Ops Damai Cartenz – tribratanews.polri.go.id