ADA APA DENGAN PT. AGIT?
oleh Reiner Emyot Ointoe*
–
„…tanpa kepemimpinan tipping point dan proses yang adil, strategi baru akan gagal menghadapi resistensi internal dan kepentingan yang sudah mapan.” — W. Chan Kim(75) dan Renée Mauborgne(63), Blue Ocean Strategy(2005).
PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal(AGIT) dengan kepemimpinan manajerial baru sejak menerima konsesi KPBU dan diresmilkan pada 28 September 2021 silam, hingga kini terus menuai sorotan karena program dan pelaksanaan operasionalnya di Pelabuhan Anggrek Gorontalo masih dianggap kontroversial.
Meski perusahaan mengklaim membawa transformasi, sejumlah pihak menilai kinerja pelabuhan justru menurun dibanding sebelum dikelola BUP.
Sejak awal berdiri, PT AGIT digadang sebagai proyek strategis nasional dengan tujuan menjadikan Pelabuhan Anggrek sebagai motor penggerak kawasan industri di Gorontalo Utara.
Melalui PT. AGIT dalam berbagai pernyataannya menekankan bahwa usia empat tahun perusahaan adalah pondasi penting untuk langkah besar ke depan, dengan komitmen menghadirkan layanan 24 jam penuh untuk receiving kontainer dan mendatangkan alat bongkar muat baru.
Dengan demikian, dalam pengelolaan Pelabuhan Anggrek Gorontalo melalui PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal(AGIT) — khusus sejak perusahaan ini menerima konsesi KPBU pada 2021 — terus tampil dan eksis dengan visi besar menjadikan pelabuhan sebagai motor penggerak kawasan industri.
Latar belakang perusahaan ini berakar pada pengalaman di sektor pelabuhan dan logistik, serta keterlibatannya dalam berbagai operasional pelabuhan di Indonesia, membentuk citra sebagai manajemen usaha yang memahami dinamika dunia maritim.
Dalam budaya kepemimpinan budaya korporasi selalu menekankan komitmen menghadirkan layanan pelabuhan yang lebih modern.
Disebutkan bahwa sejak 2023 PT. AGIT telah membuka layanan receiving kontainer selama 24 jam penuh dan mendatangkan alat bongkar muat baru untuk meningkatkan efisiensi.
Pernyataan ini sejalan dengan narasi resmi perusahaan yang menekankan bahwa usia empat tahun AGIT adalah pondasi penting bagi langkah besar ke depan, termasuk rencana pembangunan kawasan industri di sekitar pelabuhan.
Visi tersebut menempatkan Pelabuhan Anggrek sebagai pelabuhan pengumpul handal yang diharapkan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja, sebuah ambisi yang jika terwujud akan mengubah wajah ekonomi Gorontalo Utara.
Namun, di balik narasi transformasi dan kepemimpinan, korporasi ini tak sepi masalah dan menuai kritik.
Sejumlah pihak menilai bahwa meski telah memperoleh fasilitas BUP sejak 2021, investasi yang dijanjikan tidak berjalan optimal.
Kritik diarahkan pada dugaan monopoli layanan, tidak adanya tarif resmi, serta pelaksanaan operasional yang dianggap tidak sesuai tata kelola pelabuhan.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa kinerja pelabuhan justru menurun dibanding sebelum adanya BUP, ketika usaha lebih bebas dan tidak terikat monopoli.
Dari kinerja PT. AGIT menunjukkan adanya ketegangan antara visi besar yang diusung dengan realitas implementasi di lapangan.
Di satu sisi, ia tampil bersama manajemen terukur dan dengan ambisi menjadikan Pelabuhan Anggrek sebagai pusat industri dan penggerak ekonomi.
Di sisi lain, manajemen kepemimpinan dikaitkan dengan kontroversi yang menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas tata kelola dan komitmen investasi.
Situasi ini memperlihatkan bahwa transformasi pelabuhan bukan hanya soal visi dan retorika, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaan, transparansi dalam tata kelola, serta keberanian menghadapi kritik publik.
Dengan demikian, kefiguran manajemen kepemimpinan menjadi cermin dari tantangan besar yang dihadapi sektor pelabuhan Indonesia dalam menyeimbangkan ambisi pembangunan dengan praktik operasional yang sehat dan berkelanjutan.
Namun, di lapangan muncul kritik bahwa pelaksanaan program tidak sesuai tata kelola pelabuhan yang berlaku.
Beberapa laporan menyebut tidak adanya tarif resmi, ketidakpatuhan terhadap aturan bongkar muat, serta monopoli layanan yang menimbulkan ketidakpuasan pengguna jasa.
Kritik juga diarahkan pada minimnya investasi meski PT AGIT telah memperoleh fasilitas BUP sejak 2021.
Infrastruktur pendukung dianggap tidak berkembang signifikan, sementara standar port stay dan pelayanan pelabuhan tidak memenuhi ekspektasi.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa pelabuhan lebih baik sebelum adanya BUP, ketika usaha lebih bebas dan tidak terikat monopoli.
Bahkan, disebutkan adanya surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) yang menyoroti praktik monopoli, meski detail nomor dan tanggal surat belum dipublikasikan secara luas.
Di sisi lain, narasi resmi perusahaan dan pemerintah daerah menekankan optimisme.
Perayaan ulang tahun PT AGIT diwarnai dengan kegiatan sosial seperti donor darah dan santunan, serta klaim bahwa pelabuhan berperan sebagai penggerak ekonomi nasional.
Akan tetapi, PT. AGIT menegaskan visi besar menghadirkan kawasan industri yang mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara visi dan implementasi.
Kesimpulannya, manajemen kepemimpinan di PT AGIT dan yang dijalankan di Pelabuhan Anggrek Gorontalo masih menimbulkan kontroversi.
Di antaranya, sampai saat ini pelaksanaan pemungutan tarif dan jasa di Pelabuhan Anggrek masih melanjutkan ketentuan lama yang berlaku ketika pelabuhan berstatus UPP dengan penanggung jawab KUPP.
Namun sejak tanggal 28 September 2021, Pelabuhan Anggrek telah berubah status dari UPP menjadi BUP dan pengelolaannya dilaksanakan oleh PT. AGIT.
Dengan perubahan status tersebut, seharusnya sejak saat itu telah diberlakukan tarif baru yang ditetapkan oleh BUP sebagai operator pelabuhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pengguna jasa angkutan laut agar segera membentuk Tim Tarif untuk Pelabuhan Anggrek yang akan menetapkan tarif resmi oleh PT. AGIT.
Selama ini tarif yang digunakan sejak PT. AGIT menjadi BUP hanya mengacu pada tarif lama dari UPP dan tidak berdasarkan pada ketentuan PM No. 121 Tahun 2018.
Di satu sisi ada klaim transformasi menuju pelabuhan berkelas internasional, tetapi di sisi lain terdapat tudingan pelanggaran tata kelola, minim investasi, monopoli layanan, dan penurunan kinerja.
Karena itu, jawaban kesekretariatan KPPU pada para Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Gorontalo, Jalan Nani Wartabone No. 193 Gorontalo berbunyi berikut:
„Menindaklanjuti surat laporan Saudara yang telah diregister sebagai Penyelidikan Awal Perkara Laporan Nomor 25-31/DH/KPPU-L/III/2024 mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Anggrek Gorontalo, kami telah melakukan Penyelidikan Awal untuk menilai kelengkapan dan kejelasan laporan tersebut.
Berdasarkan hasil Penyelidikan Awal, laporan Saudara dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.“
Situasi ini memperlihatkan tarik-menarik antara narasi resmi pembangunan dengan kritik terhadap praktik operasional, yang menjadikan Pelabuhan Anggrek sebagai kasus penting dalam diskursus tata kelola pelabuhan di Indonesia.
*Ketua AJI Manado 1998-2000 dan Direktur Program Riset & Publikasi SERAT Manado.
Gorontalo, 24 April 2026.