April 23, 2026

ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang: Lindungi Hak Adat, Jaga Warisan Leluhur

Oleh: joko

Negara Hadir untuk Masyarakat Hukum Adat, ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Sulsel, Cegah Konflik dan Jaga Warisan

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur

http://suaraanaknegerinews.com | Enrekang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (28/08/2025), di Aula Kantor Bupati Enrekang.

Acara ini menjadi momentum penting untuk melindungi hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

Negara Hadir untuk Lindungi Hak, Bukan Ambil Alih

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara atau sekadar memfasilitasi kepentingan investor.

“Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman,” ujar Rezka.

Ia menekankan tiga prinsip utama pendaftaran tanah ulayat:

  1. Bukan untuk menjadikan tanah ulayat milik negara.
  2. Sinergi hukum adat dengan hukum pertanahan nasional, sehingga bisa diintegrasikan dalam sistem hukum.
  3. Hak, bukan kewajiban – keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat

Empat Manfaat Utama Pendaftaran Tanah Ulayat

Dalam pemaparannya, Rezka juga menegaskan empat manfaat nyata dari pendaftaran tanah ulayat:

  • Memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur.
  • Melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak.
  • Mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah.
  • Menjamin keberadaan tanah ulayat tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Perlu Kolaborasi Multipihak

Rezka menambahkan, keberhasilan program ini hanya bisa terwujud dengan kerja sama multipihak: Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, hingga tokoh masyarakat.

“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Sehingga hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat tetap terjaga,” jelasnya.

Sertipikat Diserahkan, Dialog Diperkuat

Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Enrekang, hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan aset milik Pemkab Enrekang.

Selain sosialisasi, acara ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman masyarakat adat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat. Hadir pula narasumber dari Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, Pemda Enrekang, serta pejabat ATR/BPN terkait.

Sumber: kementerian ATRBPNRI

#kantahkabkeptanimbar