BATAS ANTARA KRITIK DAN PENCEMARAN NAMA BAIK: Adv. Anton Watunglawar Tegaskan Proses Hukum Harus Jadi Pembelajaran Publik
Saumlaki – Dinamika sosial di Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pemimpin umat Katolik, Pastor RD. Ponsio Ongirwalu, resmi diproses oleh Polres Kepulauan Tanimbar. Percakapan dalam grup WhatsApp LPP (Lamdesar Panggil Pulang) yang dinilai menyerang kehormatan pribadi sang imam kini berujung pada langkah hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Adv. Anton Watunglawar, Ketua Divisi Hukum Pemuda Nrimase yang juga merupakan salah satu penasihat hukum korban bersama Ketua Pemuda Olilit Raya Fransiskus Ongen Rangkore, menegaskan bahwa perkara ini bukan semata persoalan emosi atau perbedaan pendapat, melainkan menyangkut prinsip hukum dan perlindungan martabat seseorang di ruang publik digital.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan itu tidak bersifat absolut. Ada batas yang jelas ketika ekspresi berubah menjadi serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang,” tegas Watunglawar dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, jika suatu pernyataan disampaikan secara sadar, terukur, dan dengan muatan personal yang merendahkan, maka hal tersebut dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam rezim hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Watunglawar menjelaskan bahwa unsur utama dalam perkara pencemaran nama baik bukan sekadar adanya kritik, melainkan adanya tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dan disebarluaskan kepada pihak lain.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi ketika kritik berubah menjadi penghinaan atau pembusukan reputasi melalui media digital, maka hukum hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak pribadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah didukung dengan bukti digital, termasuk tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung muatan menyerang kehormatan pribadi korban. Bukti tersebut, lanjutnya, akan diuji secara objektif melalui mekanisme penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebagai Ketua Divisi Hukum Pemuda Nrimase, Watunglawar berharap kasus ini tidak dilihat sebagai upaya membungkam kritik, melainkan sebagai momentum edukasi publik tentang etika komunikasi di ruang digital.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap kata yang diketik memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun grup percakapan daring,” katanya.
Fransiskus Ongen Rangkore, selaku Ketua Pemuda Olilit Raya yang turut mendampingi dalam kapasitas penasihat hukum, menambahkan bahwa pendekatan yang diambil bukanlah untuk memperkeruh suasana, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Proses ini akan membuktikan secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi atau tidak. Semua pihak harus memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa tekanan,” ujar Rangkore.
Pihak penasihat hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi sosial di tengah umat. Menurut mereka, stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat harus tetap dijaga sembari proses hukum berjalan.
Watunglawar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi kehidupan bersama. “Ini bukan semata membela individu, tetapi membela prinsip bahwa martabat setiap orang dilindungi oleh hukum. Biarkan proses berjalan. Hukum akan menilai secara objektif, dan dari situ kita semua belajar tentang tanggung jawab dalam berkomunikasi,” pungkasnya.
Dengan proses yang kini memasuki tahap penyelidikan, publik diharapkan menahan diri dan menempatkan perkara ini dalam koridor hukum, bukan dalam ruang spekulasi.
***Salve***
_Team Redaksi Suara Anak Negeri_