Laporan Paulus Laratmase

Biak–Suaraanaknegerinews.com |Sidang paripurna DPR Kabupaten Biak Numfor masa sidang III tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (19/08/2025). Sidang tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan dua Raperda Non APBD Tahun 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Daniel Rumanasen.

Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, SH., MM dalam pidato pengantar nota keuangannya menyampaikan capaian realisasi APBD Tahun 2024. Ia merinci bahwa pendapatan daerah periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 terealisasi sebesar Rp 1,44 triliun atau 96,13 persen dari target Rp 1,50 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,42 triliun atau 91,60 persen dari target Rp 1,55 triliun.

Terkait pembiayaan daerah, realisasi penerimaan tercatat Rp 50,64 miliar atau 44,84 persen dari target Rp 112,95 miliar. Angka ini sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 senilai Rp 25,64 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah mencapai Rp 55,57 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto justru mengalami defisit Rp 4,92 miliar, sehingga SiLPA per 31 Desember 2024 ditetapkan sebesar Rp 10,53 miliar.

Meski menghadapi defisit, Pemkab Biak Numfor tetap menorehkan sejumlah capaian kinerja positif sepanjang 2024. Antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,95 poin, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 23,46 persen, peningkatan angka harapan hidup hingga 70,92 tahun, serta keberhasilan mempertahankan Piala Adipura kategori kota kecil terbersih untuk ketujuh kalinya.

Selain itu, Biak Numfor juga meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2024 berkat cakupan kepesertaan JKN yang menembus 108,25 persen dari total penduduk. Pemerintah daerah juga berhasil menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada serentak 2024. Capaian lainnya adalah perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kelima kali berturut-turut sejak 2020.

Namun demikian, Bupati mengakui terdapat sejumlah kendala serius dalam pelaksanaan APBD 2024. Defisit anggaran sebesar Rp 57,3 miliar dan beban belanja pegawai yang terus meningkat menyebabkan penundaan pembayaran TPP ASN, gaji kepala kampung, serta penundaan pengangkatan PNS dan PPPK hingga Januari 2025. Selain itu, pembayaran beasiswa Siswa Unggul Papua juga masih menjadi tanggungan hingga 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mansnembra juga mengajukan dua Raperda Non APBD Tahun 2025. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung serta Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Biak. Kedua Raperda dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung sekaligus melestarikan identitas budaya lokal.

Mengakhiri pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, pihak otonom, serta seluruh masyarakat Biak Numfor. Ia menegaskan bahwa keberhasilan capaian pembangunan hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.