Kejari Tanimbar Bongkar Dalil Pembelaan di Sidang Tipikor
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 27 April 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi menegaskan bantahan keras terhadap pledoi para terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/4/2026).
Dalam siaran pers Nomor: 47/Q.1.13/04/2026, Kejaksaan menilai pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, melainkan hanya potongan yang dipilih untuk membentuk narasi tertentu.
Penuntut Umum menyebut seluruh dalil yang mempertanyakan integritas penyidikan telah dibantah langsung oleh saksi di persidangan. “Tidak ada penyimpangan, tidak ada tekanan, tidak ada rekayasa,” demikian ditegaskan dalam uraian replik yang disampaikan di persidangan.
Kejaksaan juga menyoroti keberadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai sah karena telah diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan. Tanda tangan dan paraf dalam BAP disebut sebagai bentuk pengakuan atas keterangan yang diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.
Selain itu, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dihadirkan telah saling bersesuaian dan tidak berdiri sendiri, termasuk keterangan ahli yang tetap konsisten di persidangan dan tidak pernah mengalami pencabutan sebagaimana didalilkan dalam pledoi.
Terkait dalil pembelaan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah, Kejaksaan menilai argumentasi tersebut tidak relevan dengan pokok perkara.
Penuntut Umum menegaskan bahwa yang diuji dalam persidangan adalah peran, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan.
Dalam repliknya, Kejaksaan juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai memiliki keterlibatan aktif dalam berbagai proses pengambilan keputusan, termasuk perencanaan, persetujuan penyertaan modal, hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.
Penuntut Umum pun meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa dan menjatuhkan putusan yang adil serta tegas sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Penutup, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian telah berjalan konsisten dan saling menguatkan, sehingga kebenaran hukum diharapkan menjadi dasar utama dalam putusan akhir perkara tersebut.(rls:gcvt/jk)