January 31, 2026

Manifesto Khalifah Hijau: Tiga Sifat dalam Al-Qur’an untuk Selamatkan Ekosistem

IMG-20251202-WA0087(1)

Oleh : Syafril

(Dosen UNISI Riau/Mahasiswa Program Doktor Studi Islam UM Sumatera Barat)

Krisis ekologi yang menghantam negeri ini-dari tumpukan sampah yang menyumbat sungai hingga banjir bandang yang mengangkut pohon-pohon hasil tebangan liar di Sumatera-adalah cermin retak dari kegagalan kolektif kita sebagai khalifah di bumi. Di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, banjir bandang dan galodo telah menyapu serta memamerkan kayu-kayu gelondongan hasil penebangan liar ke permukiman warga. Fenomena alam yang mematikan itu tidak lain merupakan konsekuensi logis dari pengelolaan hutan yang eksploitatif dan tanpa kendali. Bukti nyata kelalaian manusia terhadap amanahnya sebagai pengelola bumi ditunjukkan oleh rentetan bencana ekologis tersebut. Dalam konteks inilah, manifesto “Khalifah Hijau” dengan tiga sifat dalam Al-Qur’an menawarkan jalan keluar yang transformatif dan mendesak. Lantas, bagaimana keluar dari krisis identitas ekologis ini? Jawabannya terletak pada rekonstruksi identitas kita sebagai khalifah dengan menghidupkan tiga sifat utama dalam Al-Qur’an.

Pertama adalah menjadi muttaqin atau orang yang bertakwa. Landasan sifat ini terdapat dalam firman Allah, yang artinya sebagai berikut: “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 2). Menurut Quraish Shihab ayat ini menegaskan bahwa ketakwaan adalah sikap hati-hati dan waspada yang melahirkan ketaatan menyeluruh, tidak hanya dalam ritual (hablum minallah) tetapi juga dalam relasi dengan sesama dan alam semesta (hablum minannas). Dalam konteks ekologi, kesadaran ini mendapat penegasan lebih lanjut dalam firman-Nya, artinya sebagai berikut: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41). Sayyid Qutub menjelaskan bahwa ayat ini adalah peringatan tentang sunnatullah yang berlaku, di mana penyimpangan dari hukum Tuhan-termasuk dalam memperlakukan alam-pasti akan mengundang bencana dan kerusakan di muka bumi sebagai konsekuensi langsung. Prinsip sebab-akibat universal ini kemudian harus menjadi kompas utama yang mencegah segala bentuk eksploitasi tanpa batas. Dengan kesadaran ini, seorang khalifah hijau memandang alam sebagai amanah yang diawasi secara langsung oleh Sang Pencipta.

 

 

Kesadaran spiritual ini, jika hidup, secara alami akan menitik-tetes menjadi etika keseharian yang konkret dalam tindakan seorang khalifah hijau. Dalam praktiknya, seorang yang muttaqin akan menolak eksploitasi hutan yang merusak, seperti penebangan kayu skala besar untuk perkebunan monokultur yang mengabaikan kelestarian. Prinsip ‘la tusrifu’ (jangan berlebihan) dalam Al-Qur’an langsung berdiri berseberangan dengan praktik penambangan liar dan industri ekstraktif yang menghabiskan sumber daya tanpa memberi waktu pemulihan bagi alam. Model ekonomi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek dengan mengorbankan keberlanjutan ekosistem secara tegas ditolak oleh kesadaran seorang yang bertakwa. Dari sinilah, landasan takwa kemudian melahirkan kesalehan ekologis yang nyata dan dapat diukur, seperti komitmen pada reboisasi, advokasi kebijakan berkelanjutan, dan pilihan konsumsi yang bertanggung jawab.

Kedua adalah sifat al-‘adl atau keadilan yang inklusif. Landasan sifat ini terdapat dalam firman-Nya, yang artinya “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keseimbangan). Agar kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil…” (QS. Ar-Rahman: 7-9). Dalam visi Al-Qur’an, keadilan (al-‘adl) tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga bagi seluruh mata rantai ekosistem-tanah, air, flora, dan fauna. Konsep ‘mizan’ atau keseimbangan semesta yang disebutkan dalam ayat itu menjadi parameter baku untuk mencegah eksploitasi yang melampaui daya dukung alam, yang menurut Sayyid Qutub dalam Fi Zhilalil Qur’an mencakup keseimbangan alam material dan keadilan sosial yang harus ditegakkan manusia sebagai bagian integral dari tatanan ilahi. Melalui prinsip ini, seorang khalifah hijau bertindak sebagai penjaga keseimbangan yang memastikan hak setiap unsur kehidupan, termasuk generasi mendatang, terpenuhi.

Oleh sebab itu, komitmen pada keadilan ekologis harus bertransformasi dari konsep ideal menjadi tindakan nyata yang membela keseimbangan alam. Dalam aksinya, seorang khalifah yang adil akan aktif mendukung dan terlibat dalam program restorasi ekosistem kritis, seperti reboisasi mangrove untuk melindungi garis pantai atau rehabilitasi daerah aliran sungai yang gundul. Advokasi terhadap kebijakan tata ruang yang jelas dan berpihak pada kelestarian merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap alih fungsi hutan lindung yang semena-mena. Praktik pertanian yang menghargai keanekaragaman hayati dan siklus alam secara tegas lebih diutamakan daripada model monokultur eksploitatif yang menyisakan kerusakan jangka panjang. Melalui pilihan-pilihan konkret ini, seorang khalifah hijau turut menjadi pelaku sekaligus penjaga keadilan bagi seluruh penghuni bumi.

Ketiga adalah la tusrifu, atau sifat tidak serakah dan berlebih-lebihan, yang merupakan lawan langsung dari keserakahan (israf). Landasan sifat ini terdapat dalam firman-Nya yang tegas, “…dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam wajah kontemporernya, pelanggaran terhadap larangan ini termanifestasi dalam eksploitasi hutan di Sumatera yang mengakibatkan bencana ekologis mematikan, di mana menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), terdapat 1.907 izin usaha pertambangan aktif yang telah mengubah lanskap alam menjadi rentan longsor dan banjir bandang. Bentuk nyata pelampauan batas (israf) lain, menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adalah pembukaan hutan besar-besaran untuk perkebunan kelapa sawit, termasuk pelepasan 6,1 juta hektar kawasan hutan hingga tahun 2023, yang mengabaikan daya dukung alam. Oleh karena itu, melawan budaya israf adalah langkah imperatif untuk mengamankan keadilan dan keberlangsungan seluruh kehidupan.

Dalam tataran kebijakan, seorang khalifah hijau akan mengadvokasi moratorium izin baru di hutan alam primer dan mendorong audit menyeluruh terhadap 1.907 izin usaha pertambangan di Sumatera yang bermasalah secara ekologis. Di tingkat komunitas, dukungan terhadap praktik agroforestri dan ekonomi berbasis hutan bukan kayu merupakan pilihan strategis untuk memutus mata rantai deforestasi sambil meningkatkan kesejahteraan warga. Model ekonomi sirkular yang meminimalkan ekstraksi bahan baku baru dan memaksimalkan daur ulang secara prinsipil lebih diutamakan daripada sistem linier “ambil-gunakan-buang” yang menjadi sumber keserakahan. Melalui serangkaian aksi konkret ini, perlawanan terhadap israf bukan lagi sekadar wacana, tetapi transformasi sistemik menuju tata kelola bumi yang berkeadilan.

Pada akhirnya, ketiga sifat ini-muttaqin, adil, dan tidak serakah-bukanlah konsep yang terpisah, melainkan sebuah siklus yang saling menguatkan untuk membentuk identitas utuh seorang Khalifah Hijau. Dalam praktiknya, sifat takwa yang menjadi fondasi secara otomatis akan menuntun seseorang pada tindakan yang adil bagi ekosistem dan mengendalikan dirinya dari keserakahan. Sebaliknya, komitmen untuk berbuat adil dan menolak israf merupakan bukti nyata dan ukuran konkret dari ketakwaan itu sendiri. Panggilan untuk segera menghidupkan manifesto ini dalam tindakan nyata kini tertuju kepada kita semua yang mendaku sebagai khalifah di bumi. Maka, mulai hari ini, setiap pilihan kita untuk menjaga lingkungan haruslah dimaknai sebagai deklarasi sekaligus pengamatan dari ketiga sifat mulia tersebut.