Tambang dan Kumbang, Ketika Kekuasaan Menoreh Luka
Oleh: Prof. Idrus Al-Hamid
Suara Minor Cendekiya – Poros INTIM
–
Tambang hari ini bukan lagi tentang sumber daya, melainkan tentang siapa yang paling rakus dan siapa yang paling diam. Bumi diperlakukan seperti brankas yang harus dibobol, bukan rumah yang mesti dijaga. Di titik inilah “kumbang” berkerumun—bukan sekadar metafora, melainkan representasi dari para pemburu laba yang mengubah tanah menjadi angka dan hutan menjadi laporan keuangan.
Atas nama pembangunan dan stabilitas, berbagai pelosok Nusantara dijadikan ruang eksperimen kerakusan yang dilegalkan. Hutan digunduli, gunung dilubangi, sungai diracuni, dan semuanya dibalut dalam istilah yang terdengar mulia: investasi strategis. Rakyat hanya mewarisi debu, banjir, dan penyakit. Sementara di sisi lain, pesta berlangsung tanpa rasa bersalah, jauh dari bau lumpur dan suara tangis masyarakat terdampak.
Ini bukan semata-mata krisis lingkungan. Ini adalah krisis moral yang dilembagakan. Regulasi yang seharusnya menjadi perisai rakyat telah berubah menjadi karpet merah bagi modal. Meja-meja perundingan sunyi dari nurani, tetapi hiruk-pikuk oleh transaksi yang tak pernah menyentuh suara paling terdampak. Ketika hukum bisa ditekuk, maka keadilan tidak lagi berdiri tegak.
Sejarah telah memberi cermin. Babilonia runtuh bukan hanya oleh waktu, tetapi oleh kesombongannya yang memperlakukan alam sebagai barang jarahan. Hari ini, kita mengulang pola yang sama dengan alat yang lebih canggih dan keserakahan yang lebih terorganisasi. Yang berubah hanya tekniknya; logika perampasannya tetap sama.
Yang mengkhawatirkan bukan hanya raungan alat berat, tetapi sunyi perlawanan. Kita sedang memasuki fase berbahaya ketika kerusakan dianggap wajar, bencana dianggap takdir, dan rakyat dipaksa menerima bahwa mereka terlalu kecil untuk bersuara. Diam kolektif ini adalah sekutu terbaik dari kehancuran.
Kitab suci telah menyampaikan peringatan yang sangat jelas: telah terjadi kerusakan di darat dan di laut akibat tangan manusia. Namun tangan yang dimaksud hari ini bukan tangan rakyat kecil, melainkan tangan kekuasaan yang menandatangani izin, melegitimasi konsesi, dan memalingkan wajah dari luka ekologis. Tangan itu bernama kebijakan.
Jika negara terus memosisikan diri sebagai wasit yang berpihak pada modal, maka ia sedang kehilangan makna dasarnya. Negara tidak lagi menjadi pelindung kehidupan, melainkan berubah menjadi korporasi besar yang kebetulan memiliki bendera. Demokrasi hanya tersisa sebagai dekorasi prosedural tanpa ruh keadilan.
Namun di tengah panorama kelam ini, masih terbuka jalan perubahan: mitigasi sosial sebagai proyek peradaban.
Mitigasi sosial harus dimulai dari demokratisasi ekologi. Lingkungan hidup harus dikembalikan sebagai ruang hidup publik, bukan aset segelintir elite. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga lokal harus menjadi subjek pengambilan keputusan melalui persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Transparansi radikal dalam tata kelola sumber daya alam menjadi keharusan. Seluruh proses perizinan, kontrak, dan distribusi keuntungan harus berada di ruang publik. Ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan hak rakyat untuk mengawasi apa yang hidup dan mati di tanahnya sendiri.
Hukum pun harus direformasi dengan basis keadilan ekologis. Perusakan lingkungan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai kejahatan serius terhadap masa depan. Prinsip “siapa merusak, dia memulihkan” harus ditegakkan tanpa kompromi.
Lebih jauh, negara harus keluar dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif. Investasi sejati bukan terletak pada eksploitasi mineral, melainkan pada penguatan ekonomi berbasis kehidupan: pertanian berkelanjutan, agroforestri, perikanan lestari, dan industri hijau berbasis komunitas. Pembangunan semestinya diukur dari keberlanjutan hidup rakyat, bukan dari volume ekspor bahan mentah.
Mitigasi sosial juga menuntut revolusi kesadaran. Pendidikan ekologis harus menjadi gerakan sosial lintas institusi: sekolah, kampus, rumah ibadah, dan media. Menjaga bumi bukan pilihan ideologis, melainkan fondasi etika publik.
Terakhir, negara wajib menghadirkan perlindungan sosial bagi komunitas terdampak: pemulihan kesehatan, dukungan psikososial, akses air bersih, dan kompensasi yang adil. Negara harus hadir sebelum luka berubah menjadi kemarahan.
Tambang dan kumbang, pada akhirnya, bukan sekadar metafora. Ia adalah potret pilihan bangsa. Kita bisa menjadi bangsa penjaga bumi atau bangsa yang merayakan kehancurannya sendiri. Sejarah tidak akan mengingat seberapa besar devisa yang kita kumpulkan, melainkan seberapa utuh kita mewariskan bumi kepada generasi berikutnya.
Ketika bumi benar-benar marah, jangan lagi menyalahkan alam. Yang runtuh bukan bumi—melainkan akal sehat kita sendiri.
Negeri Bupolo, 8/12/2025