April 24, 2026

Pangkalan TNI AL Saumlaki Bersama Forkopimda Dan Tokoh Agama Gelar Konferensi Pers Penggagalan Dan Pemusnahan Peredaran Miras

Oleh : joko

http://suaraanaknsgerinews.com | Saumlaki_ Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H, S.E., M.Tr.Hanla., CRMP, menggelar konferensi pers terkait penggagalan peredaran minuman keras jenis sopi di wilayah Saumlaki bertempat di Halaman Lobby Mako Lanal Saumlaki. Jumat (11/4/25).

Berikut adalah beberapa informasi terkait yaitu sebanyak 665 liter (19 jerigen) sopi berhasil digagalkan di wilayah kerja Lanal Saumlaki dan Jalur Pengiriman Sopi tersebut dikirimkan lewat jalur laut.

Adapun dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, TNI AL memiliki kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun SOP yang berlaku (prosedur tetap dalam penegakan hukum di laut), hal tersebut sesuai dengan amanat:

1. Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu tugas TNI AL salah satunya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum intenasional yang telah diratifikasi dan sesuai kewenangan TNI AL dalam hal penyelidikan sebagaimana diatur.

2. Dalam UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam pasal 282 ayat (1) sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.

3. Surat Keuskupan Amboina No 012/srt App/kevikepan KKT – MBD/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal pemberlakuan masa tenang prapaskah menyebut selama masa prapaskah segala jenis huru – hara, pesta pora serta mabuk-mabukan dan segala tempat-tempat perjudian (misal billyard, king, gaplek dan sejenisnya) dihentikan.

Penindakan terhadap peredaran tersebut merupakan upaya TNI AL dalam hal ini Lanal Saumlaki untuk menciptakan keamanan di laut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Saumlaki.

Berikut adalah daftar pejabat yang hadir dalam kegiatan konferensi pers terkait penggagalan peredaran minuman keras jenis sopi di wilayah Saumlaki :
– Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar : Pejabat pemerintahan setempat yang hadir dalam konferensi pers.
– Komandan Kodim 1507/Saumlaki : Mewakili TNI AD dalam kegiatan tersebut.
– Komandan Lanud IG Dewanto, Mewakili TNI AU dalam kegiatan tersebut.
– Kapolres Kepulauan Tanimbar, mewakili Polri dalam kegiatan tersebut.
– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mewakili Kejaksaan Negeri dalam kegiatan tersebut.
– Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, mewakili pengadilan dalam kegiatan tersebut.
– Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.
– Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mewakili Majelis Ulama Indonesia dalam kegiatan tersebut.
– Perwakilan Wakil Uskup KKT – MBD, mewakili gereja Katolik dalam kegiatan tersebut.
– *Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan, mewakili gereja Protestan dalam kegiatan tersebut.

Tahapan kegiatan Press Rilis dan Pemusnahan Miras terpantau berlangsung tepat waktu, aman, tertib dan terkendali hingga selesai.(jk)