PENDIDIKAN GRATIS DI SEKOLAH SWASTA: MENELUSURI KEADILAN KONSTITUSIONAL DAN TANTANGAN NYATA BAGI SEKOLAH RAKYAT
Oleh: Dr. Balthasar Watunglawar, S. Pd., MAP., SH., MH.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta merupakan langkah monumental dalam perjalanan pendidikan di Indonesia. Keputusan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan hukum terhadap hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis, tetapi juga menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas. Dengan mengabulkan permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar yang bebas biaya adalah hak konstitusional setiap anak, terlepas dari status lembaga pendidikan tempat mereka belajar.
Secara normatif, keputusan ini sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Namun, di balik keputusan ini, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dicermati dan tidak boleh dikesampingkan. Pertama-tama, kita harus memahami bagaimana implementasi dari putusan ini akan mempengaruhi berbagai jenis sekolah, terutama sekolah swasta yang selama ini berperan penting dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Sekolah Swasta: Pilar Alternatif yang Terabaikan?
Selama bertahun-tahun, sekolah swasta—terutama yang berbasis masyarakat, agama, dan komunitas adat—telah menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah terpencil, miskin, dan terpinggirkan. Dalam banyak kasus, sekolah-sekolah ini didirikan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas. Mereka hadir karena negara belum mampu memenuhi kebutuhan pendidikan secara merata, dan seringkali menjadi satu-satunya pilihan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ironisnya, ketika putusan MK mewajibkan seluruh pendidikan dasar digratiskan, banyak sekolah swasta ini justru terancam kolaps.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Sebagian besar sekolah swasta rakyat mengandalkan iuran siswa (SPP) untuk membayar gaji guru honorer, listrik, air, dan pemeliharaan fasilitas. Tanpa adanya pungutan biaya, mereka tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk menjalankan operasional sehari-hari. Dalam banyak kasus, sekolah-sekolah ini tidak mendapat bantuan operasional rutin dari pemerintah, sehingga jika mereka dilarang memungut biaya, pertanyaan yang muncul adalah: dari mana mereka akan membiayai keberlangsungan sekolah mereka?
Ancaman Tersembunyi: Matinya Sekolah Rakyat
Putusan MK ini bisa menjadi paradoks hukum dan sosial. Di satu sisi, keputusan ini menjanjikan keadilan akses pendidikan yang lebih luas, tetapi di sisi lain, ia menyimpan potensi “pembunuhan struktural” terhadap sekolah-sekolah swasta kecil yang selama ini melayani anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika tidak diiringi dengan regulasi dan pembiayaan yang memadai, maka kita dapat memprediksi beberapa konsekuensi yang merugikan.
Pertama, banyak sekolah swasta rakyat akan tutup. Ketika sumber pendanaan utama mereka hilang, mereka tidak akan mampu lagi membayar gaji guru, membayar biaya operasional, atau bahkan mempertahankan fasilitas yang ada. Kedua, beban murid akan berpindah ke sekolah negeri yang sudah kelebihan kapasitas. Kita harus ingat bahwa banyak sekolah negeri di Indonesia saat ini sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa yang terus meningkat. Dengan bertambahnya jumlah siswa yang berpindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri, kualitas pendidikan di sekolah negeri juga bisa terancam. Ketiga, anak-anak justru akan terusir dari bangku sekolah karena kehilangan akses lokal. Sekolah swasta sering kali berada lebih dekat dengan komunitas, dan jika mereka tutup, anak-anak dari keluarga kurang mampu mungkin tidak memiliki alternatif lain untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Solusi: Menyusun Ulang Sistem Pembiayaan Pendidikan Secara Inklusif
Putusan MK bukan sekadar amanat hukum, tetapi juga panggilan moral bagi pemerintah untuk merevolusi sistem pembiayaan pendidikan. Untuk menghindari konsekuensi negatif yang telah disebutkan sebelumnya, setidaknya ada empat langkah strategis yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah perlu melakukan klasifikasi terhadap sekolah swasta yang berhak menerima bantuan. Tidak semua sekolah swasta bisa atau perlu digratiskan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat klasifikasi yang adil dan transparan, di mana hanya sekolah swasta yang bersifat non-komersial dan melayani publik yang berhak atas subsidi penuh, dengan kriteria yang ketat.
Kedua, pemerintah wajib mengembangkan skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta yang proporsional, tidak diskriminatif, dan berbasis kebutuhan riil. Alokasi APBN dan APBD untuk pendidikan harus disalurkan dengan prinsip keadilan vertikal dan horizontal. Ini berarti bahwa sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan dengan jumlah siswa yang sedikit harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi dengan baik.
Ketiga, daripada mengambil alih atau menyeragamkan, pemerintah sebaiknya bermitra aktif dengan sekolah swasta. Ini dapat dilakukan dengan model “subsidi bersyarat”, di mana sekolah swasta bisa memilih untuk bergabung dalam sistem pendidikan gratis dengan menerima bantuan negara, atau tetap mandiri dengan regulasi tersendiri. Dengan cara ini, sekolah swasta masih memiliki otonomi dalam pengelolaan mereka, namun tetap mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan mereka.
Keempat, saat ini banyak anggaran pendidikan terserap pada birokrasi atau program yang tidak langsung menyentuh siswa dan guru. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan, memastikan bahwa uang negara benar-benar sampai ke ruang kelas. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi siswa dan guru di lapangan.
Penutup: Pendidikan Gratis Tak Boleh Jadi Ilusi
Putusan MK telah membuka jalan menuju keadilan pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Namun, tanpa kebijakan turunan yang responsif dan solutif, putusan ini bisa berubah menjadi ilusi legal yang merusak, bukan memperbaiki. Negara tidak boleh hanya menyatakan hak, tetapi harus menjamin pemenuhannya secara adil, efisien, dan kontekstual. Dalam pendidikan, niat baik saja tidak cukup—perlu desain sistem dan keberpihakan nyata. Kita harus memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas. Ini adalah tantangan besar, tetapi juga merupakan kesempatan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.
***