April 16, 2026

7 April 1967: Awal Perampokan Hak Kesulungan Papua yang Dibungkus Hukum

WhatsApp Image 2026-04-07 at 12.29.48

​Oleh: Abner Holago, S.H.
(Advokat & Pemerhati HAM)

WAMENA – Suara Anak Negeri| Hari ini, 7 April 2026, genap 59 tahun sebuah kejahatan besar dimulai. Tahun 1967, di saat rakyat Papua belum tahu apa-apa soal masa depannya, rezim Orde Baru sudah sibuk “menjual” gunung emas kami kepada Freeport McMoRan lewat Kontrak Karya pertama.

​Sebagai orang hukum, saya mau tanya satu hal: Bagaimana mungkin pemerintah berani tanda tangan kontrak jual-beli kekayaan alam di wilayah yang status kedaulatannya saja baru diputuskan dua tahun kemudian lewat PEPERA 1969?
​Secara logika hukum mana pun, ini adalah transaksi ilegal. Ini namanya menjual barang milik orang lain sebelum sah menjadi milik sendiri.

1. Papua Hanya Tumbal Perang Dingin

​Dunia internasional harus tahu bahwa Papua hanyalah tumbal geopolitik antara Amerika dan Uni Soviet saat itu. Amerika takut komunisme masuk, lalu mereka jadikan Freeport sebagai alat untuk mengamankan ekonomi mereka di Pasifik. Sebagai imbalannya, mereka tutup mata saat Indonesia mencaplok Papua lewat PEPERA 1969 yang penuh manipulasi dan todongan senjata. Hak penentuan nasib sendiri (one man, one vote) ditukar dengan emas dan tembaga.

​2. Moncong Senjata di Balik Investasi

​Sejarah masuknya Freeport ke Papua adalah sejarah darah. Dari Operasi Wisnu Murti sampai Operasi Wibawa, militer dikirim bukan untuk melindungi rakyat, tapi untuk membungkam siapa saja yang berani protes. Sampai hari ini, label “Obyek Vital Nasional” dipakai sebagai alasan untuk menaruh banyak pasukan di tanah kami. Hasilnya? Pelanggaran HAM berat terus terjadi, dan rakyat sipil selalu jadi korban demi keamanan sebuah perusahaan tambang.

​3. Ekosida: Sungai Kami Mati, Hutan Kami Hancur

​Kejahatan ini juga membunuh alam. Ratusan ribu ton limbah beracun (tailing) dibuang setiap hari ke Sungai Ajkwa. Ini bukan sekadar pencemaran, ini adalah pembunuhan sistematis terhadap lingkungan (Ekosida). Bagi kami masyarakat adat, gunung Nemangkawi itu sakral. Menghancurkannya sama saja dengan menghancurkan martabat dan roh leluhur kami. Saat korporasi berpesta pora di Jakarta dan Amerika, rakyat Papua hanya kebagian limbah dan kemiskinan.

​4. Melawan Perpanjangan Kontrak 2061

​Sekarang, pemerintah mau memperpanjang izin Freeport sampai tahun 2061. Lagi-lagi, semua dibicarakan di meja kantor Jakarta tanpa minta izin jujur kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Ini melanggar aturan internasional (UNDRIP) yang mewajibkan adanya persetujuan tanpa paksaan (FPIC). Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menjajah kembali rakyat Papua dengan gaya baru.

​Kesimpulan dan Tuntutan:

​Sebagai Advokat yang berdiri bersama rakyat, saya menuntut:

1. ​Audit Total: Periksa semua kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang sudah terjadi puluhan tahun ini.

2. ​Hentikan Perpanjangan Sepihak: Jangan perpanjang izin apapun sebelum hak-hak dasar dan kedaulatan rakyat Papua diselesaikan secara adil.

3. ​Keadilan untuk Pemilik Tanah: Kembalikan hak kesulungan masyarakat adat. Jangan lagi jadikan kami penonton di tanah sendiri.

​Hukum harus membela yang tertindas, bukan menjadi tameng buat kapitalis yang merampas.

​Salam Revolusi Kemanusiaan!
Wamena, 07 April 2026.