Bapas Saumlaki Bangun Sinergi di Tual, Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial 2026
Oleh: joko
Perkuat Kolaborasi, Bapas Saumlaki Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah di Tual dan Maluku Tenggara, Menuju Pidana yang Lebih Humanis, Wujudkan Pidana Kerja Sosial
Langkah strategis Bapas Saumlaki sambut implementasi KUHP baru Tahun 2026, Sinergi lintas instansi untuk wujudkan keadilan yang memulihkan, bukan membalas, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi ruang pemulihan dan kontribusi positif bagi masyarakat.
http://suaraanaknegerinews.com | Tual, — Dalam upaya memperkuat sinergi lintas lembaga serta menyongsong pelaksanaan pidana kerja sosial pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (7/10/25).
Kunjungan koordinasi tersebut meliputi Kantor Wali Kota Tual, Kantor Bupati Maluku Tenggara, serta Kantor Kementerian Agama Kota Tual. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bapas Saumlaki dalam memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah dan lembaga lintas sektor.
Persiapan Implementasi KUHP Baru
Kepala Bapas Saumlaki, Hesta Van Harling, menjelaskan bahwa koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diterapkan pada 2026 mendatang.
“Kami terus menjalin sinergi dan membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah serta instansi terkait agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan baik, sesuai tujuan, yakni memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri serta berkontribusi positif bagi lingkungan sosialnya,” ungkap Hesta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan, sehingga pelaksanaannya harus menempatkan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial sebagai fondasi utama.
“Melalui sinergi ini, kami berharap pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, manusiawi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Langkah Awal Menuju Kerja Sama Formal
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Saumlaki, Yullie Welikin, menuturkan bahwa hasil dari koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Saumlaki, Pemerintah Kota Tual, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dan instansi terkait lainnya.
“Koordinasi ini merupakan langkah awal menuju kesiapan penandatanganan PKS serta pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya,” jelas Yullie.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas respon positif dan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan lembaga yang dikunjungi.
“Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah Daerah
Koordinasi tersebut disambut baik oleh Wali Kota Tual dan Bupati Maluku Tenggara, yang pada prinsipnya menyatakan komitmen mendukung program pidana kerja sosial. Pemerintah daerah menilai program ini sebagai bentuk pembinaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di masyarakat.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjadi model implementasi keadilan restoratif di tingkat daerah, sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan pemulihan sosial dan kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Sinergi bukan sekadar kerja bersama, tetapi membangun harapan baru agar keadilan dapat menyentuh sisi kemanusiaan,” Hesta Van Harling, Kepala Bapas Saumlaki.
#bapas saumlaki