April 23, 2026

Bupati Biak Numfor Perintahkan Segera Cairkan Gaji 14 dan THR ASN Sebelum Idul Fitri 2025

Sekda Biak Numfor Zakarias Mailoa, S.T.,M.M (kiri) dan Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos.,M.Si (kanan).

Laporan: Paulus Laratmase

Biak-suaraanaknegerinews.com| Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, S.H., M.M., memberikan instruksi tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Zakarias Mailoa, S.T.,M.M dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Biak Numfor Gunadi, S.Sos.,M.Si untuk segera memproses pencairan Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan tersebut dijadwalkan untuk diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, agar para ASN dapat merayakan hari besar keagamaan tersebut dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.

Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, mengonfirmasikan perintah tersebut melalui telepon seluler pada Rabu, 19 Maret 2025. Gunadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA, yang mengatur percepatan pembentukan peraturan kepala daerah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri mengimbau agar seluruh pemerintah daerah mempercepat proses pencairan Gaji 14 dan THR untuk memastikan ASN dapat menerima tunjangan tersebut sebelum Idul Fitri. Sebagai respons terhadap hal ini, Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di Biak pada tanggal 18 Maret 2025. Peraturan Bupati ini berfungsi sebagai dasar hukum dan pedoman operasional dalam proses pencairan dana dimaksud.

Gunadi menjelaskan bahwa, sesuai dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, pencairan Gaji 14 dan THR akan segera dilaksanakan dalam minggu ini. ASN yang akan menerima pembayaran ini terdiri dari dua kelompok, yaitu 4.105 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang totalnya mencapai 5.330 pegawai. Pembayaran Gaji 14 dan THR ini akan dilakukan melalui sistem pembayaran yang telah diatur, dengan prioritas agar proses pencairan dapat selesai dengan lancar dan tepat waktu.

Gunadi juga menyatakan bahwa pemerintah daerah Biak Numfor berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menghadapi momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri. Dengan pencairan Gaji 14 dan THR yang cepat, para ASN dapat memanfaatkan tunjangan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan merayakan Hari Raya dengan lebih nyaman. Ia menambahkan bahwa pencairan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kerja keras dan dedikasi ASN dalam melayani masyarakat.

“Sebagai informasi, Peraturan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, S.H.,M.M mencakup teknis pemberian THR dan Gaji 14 yang bersumber dari APBD 2025. Peraturan ini juga memastikan bahwa proses pencairan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” ungkap Gunadi.