Wamena, Jubi – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya menggelar aksi demonstrasi memperingati deklarasi hak politik rakyat Papua 1 Desember 1961 yang digelar di Klademak IIIB atau Jalan Achmad Yani (depan Ramayana Mall Kota Sorong) pada Jumat (1/12/2023).

Dari kronoligis yang diterima dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Pos Sorong, sejak dimulai pukul 10.00 WP aksi berlangsung cukup kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Pukul 11.15 WP kepolisian Kota Sorong melakukan negosiasi dan minta massa aksi untuk menyampaikan pendapatnya hingga pukul 13.00 WP.

“Dengan alasan akan ada kegiatan karnaval sinterklas yang digelar Pemkot Sorong. Namun hasil negosiasi tidak berjalan baik karena massa aksi tetap melakukan aksinya tanpa dibatasi,” kata Francisco Raymond Mofu dari LBH Papua Pos Sorong saat dikonfirmasi Jubi, Sabtu (2/12/2023).

Pada pukul 13.10 WP polisi membubarkan paksa massa aksi dengan menembakan gas air mata, lalu muncul aksi balasan dari pendemo, dengan melempar aparat kepolisian, yang tidak terima atas tembakan gas air mata.

“Masyarakat di sekitar lokasi pun tidak terima dan ikut melempar aparat kepolisian karena gas air mata yang ditembakan membuat anak-anak, balita, dan lansia juga terkena dampak dari tembakan itu yang masuk ke pemukiman warga,” katanya.

Pukul 14.00 WP, setelah negosiasi yang dilakukan antara aparat kepolisian dan massa aksi serta warga masyarakat yang terkena gas air mata, baik massa aksi maupun aparat membubarkan diri dari lokasi berlangsungnya aksi.

Akibat kejadian pembubaran massa aksi dengan menggunakan gas air mata tersebut, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua menyayangkan sikap kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di Kota Sorong tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Jumat (1/12/2023), menyebut hal itu merupakan penyalahgunaan mekanisme demostrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi melalui fakta pengunaan senjata gas air mata yang digunakan untuk membubarkan massa aksi damai peringatan hari hak politik Papua di Kota Sorong, dimana atas tindakan itu ada beberapa orang terkena peluru senjata gas air mata,” kata Gobay.

Menurutnya, atas tindakan penyalagunaan protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 itu mengakibatkan luka pada massa aksi, secara langsung telah melahirkan fakta penyalahgunaan senta api yang jelas-jelas dilarang sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan fakta hukum pelanggaran beberapa aturan tersebut maka LBH Papua menyampaikan penegasannya kepada Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum pelaku oknum polisi pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata gas air mata.

LBH juga meminta Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku pelanggaran hak berekspresi dari massa aksi damai di Kota Sorong, dan memproses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan kewenangan tersebut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam klarifikasi tertulisnya menyebutkan jika kericuhan terjadi ketika massa aksi tak ingin dibubarkan, sedangkan di waktu sekitar pukul 13.00 akan ada karnaval Santa Claus.

“Massa yang tak ingin membubarkan diri melakukan pemalangan jalan, dan personel Dalmas Polres Sorong Kota membuka palang tersebut dan meminta massa aksi untuk bubar, namun terjadi lemparan terhadap petugas keamanan,” kata Kombes Pol Adam Erwindi.

“Pada pukul 13.20 WP massa melempari personel gabungan Dalmas menggunakan batu dan botol kaca dan juga kayu, lalu personel Dalmas menembakan gas air mata ke arah massa aksi karena melakukan pelemparan,” imbuhnya.

Pukul 14.20 WP seluruh rangkaian unjuk rasa selesai setelah situasi aman dan mulai kondusif. Namun dari kejadian itu, kepolisian mengamankan dua orang pendemo yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan membuat kegaduhan dengan cara melawan petugas dengan cara melempar.

 

Penulis: – Editor Jubi