April 16, 2026

“Ditukiakkan Pandangan Dakek, Dilayangkan Pandangan Jauah” Sebagai Panutan Penyelesaian Konflik dalam Putusan MK terkait Sengketa Pilkada Gubernur Papua

fot mk mote

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, (24/02/2025). Foto Humas/Ifa

Oleh: Paulus Laratmase

Judul di atas merupakan judul tulisan kakak Rizal Tanjung. Tulisan yang menyentuh hati saya, dalam kondisi Putusan MK hari ini terkait sengketa pemilukada Provinsi Papua. Itu sebabnya, saya mengutip judul tulisan kakak Rizal Tanjung dan menuangkannya dalam konteks kondisi sosio-politik Papua hari ini.

Pepatah Minangkabau yang berbunyi “Ditukiakkan pandangan dakek, dilayangkan pandangan jauah” mengandung makna yang mendalam mengenai pentingnya keseimbangan antara melihat masalah dengan pendekatan rinci dan memahami gambaran secara utuh. Filosofi ini tidak hanya relevan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi panduan yang sangat penting dalam penyelesaian konflik, baik dalam kehidupan sosial maupun politik.

Konteks penyelesaian sengketa Gubernur Papua yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), filosofi ini menjadi panutan yang sangat tepat untuk memastikan keputusan yang diambil tidak hanya berfokus pada permasalahan yang ada di permukaan, tetapi juga memikirkan dampak jangka panjang serta mencari solusi yang lebih bijaksana.

Pandangan Dekat dalam Menyelesaikan Konflik: Memahami Akar Masalah

Putusan MK terkait sengketa Gubernur Papua pada hari ini memberikan gambaran jelas bahwa penyelesaian konflik politik, khususnya yang menyangkut hasil Pemilu, memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap akar permasalahan. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari, serta melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan dan pengamanan proses tersebut.

Keputusan ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih detail dan menyeluruh, sebagaimana diungkapkan dalam pepatah “ditukiakkan pandangan dakek” yang mengajarkan untuk memahami masalah secara mendalam.

Dengan melakukan pemungutan suara ulang, MK berupaya memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan, serta memberi kesempatan bagi masyarakat Papua untuk menyuarakan pilihannya kembali. Ini adalah upaya untuk melihat lebih dekat dinamika politik yang terjadi dan memberikan solusi yang tepat.

Pandangan Jauh dalam Memikirkan Dampak Jangka Panjang

Hal penting dari sekadar mengatasi masalah yang ada di permukaan adalah melihat lebih jauh ke depan—sebagaimana yang diajarkan oleh bagian kedua dari pepatah ini, “dilayangkan pandangan jauah”.

Keputusan MK mengenai PSU tidak hanya berfokus pada pemulihan proses demokrasi saat ini, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa kedepannya tidak akan ada lagi ketimpangan atau perpecahan yang dapat merusak stabilitas politik dan sosial di Papua. Dalam jangka panjang, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menciptakan kedamaian yang lebih berkelanjutan, memperkuat integritas pemilu, dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Papua.

Kompromi dan Dialog sebagai Kunci Perdamaian

Dalam konteks sengketa Gubernur Papua, MK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait, seperti KPU RI, Badan Pengawas Pemilu, dan Kepolisian, untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam proses PSU.

Pendekatan ini menggambarkan bagaimana mencari titik temu antara berbagai pihak untuk mencapai solusi damai tanpa merugikan satu pihak secara berlebihan. Seperti ulasan kakak Rizal Tanjung pada kondisi sosio politik di Minang Kabau, pendekatan kompromi dan dialog sangat penting dalam penyelesaian konflik. Semua pihak yang terlibat, baik pemerintah, lembaga pengawas, maupun aparat keamanan, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan dengan adil dan transparan, serta meminimalkan potensi ketegangan yang dapat memperburuk situasi.

Keadilan Sebagai Dasar Penyelesaian Konflik

Penyelesaian sengketa pemilu ini juga berlandaskan pada prinsip keadilan, sebagaimana dicontohkan dalam putusan MK. Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang, MK memastikan bahwa hak-hak warga negara diakui dan dihormati. Prinsipnya harus mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Tanpa keadilan, konflik hanya akan mereda sementara, dan berpotensi muncul kembali di kemudian hari. Oleh karena itu, keputusan yang adil dan bijaksana adalah kunci untuk menciptakan harmoni dalam masyarakat.

Penutup

“Ditukiakkan pandangan dakek, dilayangkan pandangan jauah” mengajarkan kita untuk melihat masalah secara mendetail namun tetap memiliki visi jangka panjang. Putusan MK terkait sengketa Gubernur Papua, filosofi ini sangat relevan, karena keputusan yang diambil bukan hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga berusaha untuk menjaga stabilitas politik, sosial, dan ekonomi Papua di masa depan yang aman dan damai dalam bingkai NKRI.