Dilaporkan oleh: Paulus Laratmase

Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Biak Drs. Yan Piet Rumbrapuk di hari ke-dua Penerimaan Peserta Didik Baru melihat adanya kekurang-cermatan orangtua dan siswa dalam memahami makna “Jalur Prestasi.”

Menurut Drs. Yan Piet Rubrapuk, “Mulai hari pertama dan kedua, para pendaftar lebih banyak memilih jalur zonasi dan jalur prestasi. Kebanyakan jalur prestasi dimaknai sebagai siswa yang mendapat ranking di kelas dalam seluruh mata palajaran. Sebuah pemahaman yang keliru.”

“Pemahaman definisi jalur prestasi bagi kebanyakan siswa maupun orangtua, menyebabkan kebanyakan siswa berlomba lomba mengakses dokumen melalui jalur prestasi. Akibatnya standar nilai yang ditetapkan siswa yang bersangkutan bisa saja lebih rendah dibanding siswa lain dari sekolah yang berbeda,” tegas Yan Piet.

Bagi Drs. Yan Piet Rubrapuk, “Siswa yang mengupload dokumennya disertai sertifikat ketrampilan seperti juara pidato Bahasa Inggris, Juara Karate, Juara debat demokrasi dan lain sebagainya adalah nilai tambah yang ditekankan pada jalur prestasi selain memiliki prestasi akademik alias ranking di kelas.”

Hal yang hampir sama dipahami dalam konteks jalur zonasi dan jalur afirmasi. Orangtua siswa belum meminta penjelasan yang lebih terkait dua jalur penerimaan peserta didik baru.

“Kebanyakan orang yang memiliki hak ulayat mendaftarkan anaknya pada jalur zonasi. Mereka memahami bahwa hanya batas-batas wilayah tertentu yang bisa mendaftarkan diri menjadi siswa di SMA Negeri 1 Biak. Padahal justeru jalur afirmasi dikhususkan bagi pemilik hak ulayat terutama empat marga yang selama ini memiliki hak yang melekat. Hak ulayat empat marga tidak dibatasi oleh zonasi. Hanya sebagai syarat utama adalah ada rekomendasi dari pemilik hak ulayat yang disebut Mananwir Keret dari empat marga yang telah ditunjuk.”

Drs. Yan Piet Rumbrapuk mereduksi apa yang dijelaskan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak, “Kuota 172 dari jalur afirmasi merupakan hak yang melekat pada empat marga pemilik hak ulayat. Kuota ini dapat ditempuh melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan asalkan calon siswa dimaksud wajib mengupload rekomendasi dari “Pimpinan Mananwir Keret.”

Dok. Foto