April 22, 2026

Fredek Y. Kormpaulun: “Tanah Lermatang Adalah Warisan Leluhur, Bukan Tanah Negara”

Oleh : joko

Komisi III DPRD KKT Serap Aspirasi Warga Lermatang Soal Tanah Adat dan Blok Masela

  1. Komisi III DPRD KKT On The Spot di Desa Lermatang

Dilaporkan oleh Suara Anak Negeri News & Tifa Tanimbar.com

http://suaraanaknegerinews.com | Lermatang, 21 Agustus 2025 – Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan kunjungan lapangan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (21/8/25). Pertemuan ini digelar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait status tanah adat, rencana pembangunan proyek LNG Blok Masela, hingga penetapan harga tanah desa.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD KKT, Joice M. Pentury, bersama para anggota, termasuk Fredek Y. Kormpaulun, legislator asal Desa Lermatang. Hadir pula Camat Tanimbar Selatan, C. Batmomolin, yang memandu jalannya pertemuan hingga selesai.

0-3248×1440-0-0#

Tanah Adat Lermatang: “Ada Sebelum Indonesia Merdeka”

Dalam forum itu, Fredek Y. Kormpaulun menegaskan bahwa Desa Lermatang adalah desa adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Desa adat lahir sejak belum ada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu yang harus digarisbawahi. Tanah di Lermatang adalah tanah adat, bukan tanah negara,” ujarnya dengan tegas.

Fredek menjelaskan, masyarakat Lermatang merasa dirugikan setelah tanah adat mereka tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan produktif sejak 2018. Padahal, sebelumnya sebagian lahan telah memiliki sertifikat resmi.

0-3248×1440-0-0#

Sengketa Luasan Lahan: 600 atau 770 Hektar?

Masyarakat menyampaikan keresahan terkait pengalihan fungsi tanah untuk proyek LNG Blok Masela oleh Inpex. Perbedaan luasan yang diklaim (600 hektar vs 770 hektar) menimbulkan polemik.

“Kami menolak harga tanah Rp14.000 per meter persegi. Berdasarkan Peraturan Desa Lermatang tahun 2023, harga tanah sudah ditetapkan Rp350.000 per meter persegi. Itulah harga yang kami perjuangkan,” jelas Fredek Kormpaulun.

Ia menambahkan, bila standar harga dipaksakan turun, “itu sama saja memicu konflik besar.”

0-3248×1440-0-0#

Peraturan Desa: Harga Tanah Sudah Ditetapkan

Kepala Desa Lermatang bersama BPD telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur harga tanah di desa sebagai berikut:

  • Rp150.000/m² untuk masyarakat
  • Rp250.000/m² untuk pengusaha menengah
  • Rp350.000/m² untuk penanaman modal asing

Perdes ini dipandang sebagai dasar hukum masyarakat dalam mempertahankan hak adat dan menentukan nilai jual tanah.

0-3248×1440-0-0#

Suara Warga: Dari Tokoh Adat hingga Pemuda

Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemuda angkat bicara.

  • Bram Rangkoly (60) menolak keras klaim tanah adat menjadi kawasan hutan produksi.
  • Alberth Watumlawar (46) menegaskan, “Petuanan Lermatang sangat jelas, ini tanah adat, bukan hutan negara.”
  • Lambertus Batmetan, Ketua BPD, menekankan perlunya Perda agar nilai ganti rugi tanaman juga jelas.
  • Tina Lermatang (43) menyampaikan harapan agar hasil kebun masyarakat mendapat kompensasi layak.
  • Pendeta GKPI mengajak semua pihak berdoa dan bergumul agar proyek membawa berkat, bukan perpecahan.

Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Lermatang, Efraim Lambiombir, menegaskan tidak akan menandatangani pelepasan tanah adat. “Biarlah kepala desa definitif yang memutuskan,” tegasnya.

0-3248×1440-0-0#

Sikap DPRD dan Pemerintah Daerah

Menanggapi aspirasi masyarakat, anggota Komisi III DPRD, Djidon Kelmanutu, menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh suara rakyat hingga ke tingkat pusat.

“Kami juga tidak tidur nyenyak. DPRD terus memperjuangkan tata ruang dan hak masyarakat adat. Semua aspirasi ini akan diteruskan,” katanya.

Anggota DPRD lainnya, Piet Kait Taborat, mengingatkan bahwa Blok Masela harus membawa kesejahteraan. “Lermatang adalah desa terdampak. Ini anugerah besar, harus membawa kesejahteraan jasmani dan rohani,” ujarnya.

Dari pihak Pemda, Agustinus Songupnuan, Asisten II Setda KKT, meminta masyarakat memberi kesempatan tim terpadu bekerja sesuai prosedur. “Kita belum masuk tahap pembebasan lahan. Ini baru survei awal,” jelasnya.

0-0x0-0-0#

Pernyataan Sikap Masyarakat Lermatang

Dalam pertemuan ini, masyarakat Desa Lermatang juga mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan desa. Poin-poin utama adalah:

  1. Mendukung kebijakan nasional terkait beroperasinya Blok Masela.
  2. Menegaskan tanah di Lermatang adalah tanah adat turun-temurun.
  3. Meminta tenaga kerja lokal dari Lermatang diakomodir dalam proyek LNG.
  4. Menetapkan harga tanah sesuai Perdes 2023, yakni Rp350.000 per m²

    0-0x0-0-0#

Harapan ke Depan

Pertemuan on the spot Komisi III DPRD KKT bersama masyarakat Desa Lermatang menjadi momentum penting untuk mempertegas posisi hak adat dalam dinamika pembangunan nasional.

Masyarakat Lermatang sepakat mendukung proyek strategis nasional Blok Masela, tetapi dengan syarat: hak ulayat dihormati, harga tanah ditegakkan sesuai Perdes, dan kesejahteraan masyarakat lokal diprioritaskan.