Gunadi, S.Sos.,M.Si: Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Dilaporkan Oleh : Paulus Laratmase
–
Jumat, 28 Juni 2024 dilaksanakan Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 bertempat di Ballroom KSL, Jl. Sriwijaya Biak Numfor Provinsi Papua.
“Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut arahan Kemendagri melalui Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka penguatan Pemerintah Desa Se – Indonesia Tahun 2024 di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024, dan hasil konsultasi serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, perlu disampaikan kepada Kepala Distrik dan Aparat Kampung,” ungkap Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi, S.Sos.,M.Si.
Gunadi, S.Sos.,M.Si saat ditemui di sela-sela sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatakan, “Terdapat tiga hal penting yang perlu disampaikan; pertama, Penjabat kepala kampung yang ditunjuk dari pegawai negeri dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 46 Undang-undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa); kedua, Penjabat Kepala Kampung mempersiapkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala kampung dan melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kampung; dan ketiga, Penjabat Kepala kampung senantiasa menjaga Netralitas Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Kampung.”
Alasan Subtansial
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri langsung PJ. Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, S.H.,M.Hum sebagai “Pengarah,” Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Biak Numfor, Kepala DPMK Kabupaten Biak Numfor melihat realitas pemerintahan desa di Kabupaten Biak Numfor yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya telah menyalahi berbagai regulasi yang berlaku terutama UU Nomor 3 Tahun 2024.
Atas dasa itulah perlu sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 dengan tujuan aturan aturan formal tidak dijadikan sebagai sarana berbagai kepentingan yang menyalahi regulasi.
Hasil Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Yang Wajib Dilaksanakan
Gunadi, S.Sos.,M.Si menjelaskan, dari aspek penegakkan aturan formal memiliki korelasi langsung dengan anggaran daerah yang bertujuan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di kampung sesuai anggaran yang dialokasikan.
Penegakkan aturan formal itulah yang menjadi acuan proses pemanfaatan dana kampung yang tidak boleh bertentangan dengan tujuan pemanfaatan dana negara benar-benar transparan dan akuntabel.
Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos.,M.Si menyampaikan hasil sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 dengan mengatakan, “Arahan Pj. Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, S.H.,M.Hum, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Biak Numfor, Kepala DPMK Biak Numfor pada akhirnya disepakati beberapa hal yang segera dilaksanakan, (a) Penunjukkan Penjabat Kepala Kampung berasal dari Pegawai Negeri Sipil (b) Penjabat Kepala Kampung melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kampung (c) Penjabat Kepala Kampung harus netralitas dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala kampung (d) SK Penjabat Kepala Kampung akan ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2024 dan diserahterimakan kepada Penjabat Kepala Kampung (e) SK Penjabat Kepala Kampung yang lama yang berasal dari Non ASN tidak diperpanjang lagi sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (f) Tahapan mengenai pemeilihan kepala kampung segera dibuat oleh DPMK Kabupaten Biak Numfor dengan berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Biak Numfor, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Biak Numfor, Kepala Bagian Hukum Setda Biak Numfor (g) Kepala Kampung yang pernah menjabat 2 (dua) periode bisa mencalonkan diri Kembali dalam pemilihan kepala kampung tahun 2025 (h) DPMK melakukan sosialisasi tentang UU NO 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Tingkat Distrik dan Kampung.”
“Jika seorang kepala kampung yang sekarang telah melewati masa kepemimpinannya, bahkan oleh regulasi telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan formal, maka pemanfaatan dana kampung oleh seorang kepala desa akan mengalami persoalan, “tegas Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos.,M.Si.
“Demikian halnya para kepala kampung yang bukan Aparat Sipil Negara, berdasarkan UU NO 3 Tahun 2024 sebelum pemilihan kepala desa secara definitif, maka pemanfaatan dana desa dapat menimbulkan persoalan,” uangkap Gunadi.
Dok. Foto
