April 23, 2026

Inspektorat Tanimbar Ingatkan Profesionalitas Pelapor Kasus Desa Wabar

Oleh: joko

Inspektorat: Pemerintah Desa Wabar Kooperatif, Pelapor Absen dari Pemeriksaan, Mangkir Dua Kali, Laporan Warga Desa Wabar Terancam Ditutup

Inspektorat Tanimbar beri kesempatan terakhir bagi pelapor sebelum laporan dihentikan, dua kali panggilan, hanya pemerintah desa yang hadir dan memberi klarifikasi

Mangkir Dua Kali, Laporan Desa Wabar Belum Bisa Diproses

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyoroti ketidakhadiran sejumlah warga Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, yang melaporkan dugaan penyimpangan pemerintah desa setempat. Meski sudah dipanggil dua kali secara resmi, para pelapor tidak kunjung memenuhi undangan pemeriksaan.

Kepala Inspektorat Daerah, Edy Huway, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang berlaku, namun proses pemeriksaan menjadi terhambat akibat absennya pelapor.
“Kami sudah memberikan kesempatan dua kali, tapi tidak ada yang hadir. Hal ini tentu menyulitkan kami untuk menindaklanjuti laporan mereka,” kata Huway di ruang kerjanya, Senin (5/9/2025) pagi.

Pemerintah Desa Sudah Hadir dan Klarifikasi

Berbeda dengan pelapor, pihak pemerintah Desa Wabar justru menunjukkan sikap kooperatif. Dua kali dipanggil, mereka selalu hadir dan memberikan penjelasan terkait isi laporan.
“Pemerintah desa hadir lengkap, memberikan klarifikasi, bahkan menunjukkan kondisi riil di lapangan. Semua sudah kami catat dan diklarifikasi,” jelasnya.

Menurut Inspektur Pembantu (Irban) III, Marthen Sairdekut, yang mendampingi Huway, hasil pemeriksaan sejauh ini masih menunggu keterangan lanjutan dari pihak pelapor agar dapat dilengkapi dan dipertimbangkan secara hukum.

Diduga Minim Bukti Pendukung

Huway menduga, ketidakhadiran para pelapor kemungkinan karena tidak memiliki data atau bukti fisik yang cukup kuat untuk memperkuat laporan.
“Dalam setiap pemeriksaan, pelapor tentu diminta menunjukkan data pendukung. Jika itu tidak ada, maka proses pemeriksaan tidak bisa berjalan optimal. Bisa jadi karena alasan inilah mereka enggan hadir,” ujarnya.

Panggilan Terakhir Sebelum Laporan Ditutup

Inspektorat memastikan akan melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir. Jika kembali tidak diindahkan, maka laporan warga Desa Wabar tersebut terancam dihentikan secara hukum.
“Kami berharap para pelapor bersikap profesional. Kalau panggilan ketiga ini juga tidak dipenuhi, maka laporan secara resmi akan kami tutup,” tegas Huway.

Pentingnya Profesionalitas dalam Melapor

Huway menambahkan, melaporkan dugaan penyimpangan merupakan hak masyarakat. Namun, hak tersebut harus diikuti dengan kewajiban untuk mendukung proses hukum secara profesional.
“Pelaporan tanpa kehadiran dan data yang jelas justru bisa menimbulkan kerugian, baik bagi pihak yang dilaporkan maupun bagi masyarakat sendiri. Karena itu kami minta kerja sama semua pihak,” pungkasnya.

#ry