Integrasi Tata Ruang Nasional: Dirjen ATR/BPN Tegaskan Langkah Strategis untuk Perizinan Cepat dan Tepat
Oleh : joko
Menuju Kebijakan Tata Ruang yang Terpadu, Pemerintah Dorong Integrasi Lintas Dimensi
Suyus Windayana: Pengelolaan ruang harus menjadi satu kesatuan kebijakan yang adaptif, inklusif, dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.
Pengelolaan Ruang Harus Menyatukan Darat, Laut, Udara, dan Bawah Permukaan
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta, 17 Juli 2025 – Di tengah tantangan tata ruang yang semakin kompleks dan dinamis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi untuk mewujudkan kebijakan penataan ruang yang lebih terintegrasi dan adaptif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu kita percepat agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu,” tegas Suyus Windayana dalam forum yang berlangsung Senin (14/07/2025).
Ruang Indonesia Tidak Lagi Terpisah
Bukan hanya ruang daratan dan lautan yang diperhatikan. Dirjen Tata Ruang ini menegaskan pentingnya integrasi ruang udara hingga bawah permukaan sebagai satu kesatuan yang tidak bisa lagi dipandang sektoral.
Menurutnya, tata ruang ke depan harus berorientasi pada keselarasan lintas dimensi serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Salah satu langkah konkret adalah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi. Saat ini, 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW telah ditetapkan, sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) sedang dalam proses perumusan.
Perizinan Semakin Cepat, Hanya Satu Hari
Tak hanya di tingkat makro, pada level teknis pemerintah juga telah menyusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan 367 di antaranya sudah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Dengan sistem ini, proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat dilakukan hanya dalam satu hari kerja,” jelas Suyus Windayana.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi kegiatan pembangunan.
UU Cipta Kerja Ubah Paradigma Penataan Ruang
Acara diseminasi ini digelar sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam hal penataan ruang wilayah. Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional tidak lepas dari dukungan regulasi tata ruang yang kuat.
“Penataan ruang adalah tulang punggung pembangunan. Namun semangat deregulasi juga harus disertai pengawasan yang ketat,” tegas Sultan.
Regulasi Daerah dan Nasional Harus Satu Irama
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, turut mengingatkan pentingnya harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah. Ia menyebutkan bahwa penyusunan Perda seharusnya tidak hanya mengikuti arah pusat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan karakteristik lokal.
Kolaborasi Nasional untuk Ruang yang Lebih Baik
Kegiatan diseminasi ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari para gubernur se-Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga, serta asosiasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, hingga asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Diskusi ini diharapkan menjadi forum inklusif untuk melahirkan arah kebijakan penataan ruang yang lebih terintegrasi dan partisipatif.