Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tandatangani Adendum Terhadap SPK Dengan Media Online
Oleh : joko
–
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki_ Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menandatangani Adendum terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan Media Online di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selasa (15/4/25).
Adapun pelaksanakan penandatanganan adendum terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Media Online Nomor: 08/SPK-81.03.UP.02.03/I/2025 Tanggal 02 Januari 2025 berdasarkan Pasal 5 PKS Nomor: 08/SPK-81.03.UP.02.03/I/2025 Tanggal 02 Januari 2025.

Hal yang belum diatur dalam SPK tersebut akan diatur dalam Adendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara Kantor Pertanahan dan media dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan transparansi pelayanan agraria dan tata ruang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Arahan tersebut meliputi semua satuan kerja agar dapat memanfaatkan media digital bukan hanya sebagai alat sosialisasi, tapi juga untuk membangun kepercayaan publik.
Kepala Kantah menyusun rencana konten bulanan yang terkoordinasi dengan Humas Kanwil dan pusat dan evaluasi performa komunikasi dimasukkan dalam indikator kinerja pimpinan unit.

Selain itu beliau juga berharap agar kita dapat menjadikan komunikasi yang aktif, transparan, dan berbasis data sebagai pilar dalam mewujudkan pelayanan agraria dan tata ruang yang inklusif dan terpercaya.
“Pak Wakil Menteri juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kantah di seluruh Indonesia atas kerja kerasnya melayani masyarakat dan kerjasama yang baik dengan semua Stakeholder”.imbuhnya.
Dengan adanya penandatanganan adendum ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara Kantor Pertanahan dan media online dalam mempublikasikan kegiatan Kementerian dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara transparan dan akuntabel, sehingga bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(jk)
Sumber : kementerian.atrbpn.ri
Rilis : kantahkabkeptanimbar