February 12, 2026

Kejari Tanimbar Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan Tipikor Ambon

Oleh: joko

Dua Terdakwa Korupsi DD & ADD Desa Ridool Hadapi Persidangan di Ambon, Kerugian Negara Rp349 Juta, Kejari Tanimbar Resmi Limpahkan Perkara Korupsi ke Tipikor

Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum pada Kasus Korupsi Desa, Tim JPU Siapkan Dakwaan Primair dan Subsidair di Pengadilan Tipikor Ambon, Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu Resmi Jadi Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Desa

http://suaraanaknegerinews.com | Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Pelimpahan perkara ini dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Dua orang terdakwa, yakni Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu, akan menghadapi persidangan dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Dari hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp349.223.557 sebagaimana hasil perhitungan resmi lembaga berwenang.

Proses Hukum dan Tahapan Pelimpahan

Pelimpahan tahap II dilakukan berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, berkas perkara disusun untuk segera diajukan ke persidangan.

Tim JPU yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) terdiri atas:

  1. Stendo Sitania, S.H., M.H. – Jaksa Penuntut Umum
  2. Martin Adil Riko Harefa, S.H. – Jaksa Penuntut Umum
  3. Samuel Johannes Sirait – Staf Seksi Pidana Khusus

Ketiga aparat penegak hukum tersebut akan mengawal proses persidangan hingga tuntas.

Dakwaan Primair dan Subsidair

Dalam surat dakwaannya, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidair.

Dakwaan Primair: Para terdakwa diduga bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara. Perbuatan ini diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan Subsidair: Disiapkan sebagai alternatif, jika dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat desa.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tipikor Ambon, diharapkan proses persidangan berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

#kasintelkejaritanimbar