April 22, 2026

Kejari Tanimbar Serahkan 10 Tersangka Kerusuhan Kandar–Lingat ke Jaksa Penuntut Umum

Oleh: joko

Tahap II Perkara Kerusuhan Antar Desa: Senjata Ilegal dan 10 Tersangka Resmi Diserahkan, Kejaksaan Negeri Tanimbar Percepat Proses Hukum Kerusuhan Kandar–Lingat

Kejari Tanimbar pastikan proses hukum transparan dan keamanan masyarakat terjaga, Penyerahan tersangka dan barang bukti tandai langkah strategis menuju persidangan, koordinasi lintas aparat dilakukan untuk cegah potensi gesekan sosial

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari Tanimbar) resmi menerima penyerahan sepuluh tersangka beserta barang bukti terkait perkara kerusuhan antar Desa Kandar–Lingat. Proses ini berlangsung di kantor Kejari Tanimbar, Saumlaki, pada Jumat (12/9/25), menandai dimulainya Tahap II penanganan perkara.

Menurut keterangan Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, Tahap II adalah momen penting yang menandai peralihan kewenangan penanganan perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Serah Terima Berjalan Lancar dan Sesuai Prosedur

Penyerahan dilakukan oleh JPU Nikko Anderson, S.H., disaksikan staf pengelola barang bukti Kejari Tanimbar. Proses berlangsung tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana.

Sepuluh tersangka tersebut antara lain:

  1. DSL alias D – Barang bukti: senapan angin otomatis laras panjang, magazine berpeluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis.
  2. YIL alias I – Senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian.
  3. MAM alias A – Senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, pompa angin, dan sweter.
  4. HML alias H – Senapan angin otomatis merek FX Airguns tipe FX Crown dan pakaian.
  5. EM alias L, AMR alias M, DL alias D, BM alias B, ES alias E, AB alias A – Beberapa senapan angin manual, 30 butir peluru, pakaian, dan perlengkapan pribadi.

Barang bukti diperiksa teliti, dicatat dalam register resmi, dan disegel sesuai prosedur pengamanan.

Pemisahan Berkas Perkara Demi Efisiensi Persidangan

Kejari Tanimbar memisahkan para tersangka ke dalam lima berkas perkara terpisah. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pembuktian, memudahkan pembacaan surat dakwaan, dan memperlancar jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Dengan rampungnya Tahap II, persidangan diperkirakan segera digelar. Perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut konflik sosial antarwarga desa dan penggunaan senjata angin ilegal.

Antisipasi Gesekan Sosial dan Jaminan Keamanan

Sebagai langkah antisipatif, Kejari Tanimbar mengumumkan tiga langkah penting:

  1. Pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan dan dinamika masyarakat di Kandar dan Lingat.
  2. Pengamanan ketat terhadap barang bukti, khususnya senjata angin otomatis dan manual.
  3. Koordinasi erat dengan kepolisian dan TNI untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah kasus serupa.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., menegaskan komitmen pihaknya:

“Kami berupaya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menjaga harmoni sosial,” ujarnya.

Dampak dan Harapan

Kerusuhan antar Desa Kandar–Lingat menjadi pengingat penting tentang rentannya kerukunan sosial bila konflik tidak segera dimediasi. Kejari Tanimbar berharap penanganan perkara ini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong rekonsiliasi sosial di daerah.

sumber: kontak resmi:
Garuda Cakti Vira Tama, S.H. – Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Telp: 0821-9930-7521