April 17, 2026

Kejari Tanimbar Tuntut Terdakwa Korupsi PT Tanimbar Energi

IMG-20260417-WA0005

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 16 April 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4/2026).

Dalam siaran pers resmi, jaksa mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada BUMD PT Tanimbar Energi pada periode 2020–2022 sebesar Rp6.251.566.000,00 yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan menimbulkan kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan dalam perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif. “Ini adalah rangkaian perbuatan yang terstruktur dan disadari,” sebagaimana disampaikan dalam siaran pers tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kepulauan Tanimbar memiliki kewenangan strategis terkait penyertaan modal tersebut.

Namun, keputusan yang diambil dinilai tidak disertai langkah kehati-hatian, seperti analisis kelayakan investasi maupun evaluasi kinerja perusahaan.

Selain itu, jaksa menyebut tidak adanya upaya pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa hingga tuntutan dibacakan.

“Sikap diam itu bukan netral, melainkan bentuk pembiaran sekaligus pengingkaran terhadap tanggung jawab hukum dan moral,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Tidak ada ruang untuk penafsiran yang meringankan, tidak ada celah untuk mengaburkan kenyataan yang telah tersusun jelas di hadapan hukum,” lanjutnya.

Adapun tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa yakni: Johanna Joice Julita Lololuan dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp250.000.000 subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp783.422.904.

Sementara Karel F.G.B. Lusnarnera dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200.000.000 subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp745.110.404.

Sedangkan terhadap Petrus Fatlolon, jaksa menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300.000.000 subsider 100 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa kompromi terhadap penyimpangan yang merugikan negara. “Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan negara,” sebagaimana ditegaskan dalam siaran pers tersebut.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.(rls:gcvt/jk)