Menteri Nusron Tegaskan Penentuan LP2B Jadi Kewenangan Daerah
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi bersama para kepala daerah se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/5/2026), guna memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada target LP2B nasional.
“Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan daerah selama target LP2B nasional tetap terpenuhi,” ujar Nusron Wahid.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga mendorong penyelesaian legalitas kawasan perkebunan kelapa sawit melalui pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas status lahan sekaligus menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Melalui rapat koordinasi itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan wilayah, mempercepat pelayanan pertanahan, serta menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Kalimantan Selatan.
Informasi lengkap terkait kegiatan tersebut dapat diakses melalui Kementerian ATR/BPN(rls:kantahtanimbar/jk)