April 19, 2026

OBYEKTIFIKASI TUBUH KASUS PELECEHAN SEKS DARING OKNUM MAHASISWA FH UI

WhatsApp Image 2026-04-19 at 08.18.34

OBYEKTIFIKASI TUBUH KASUS PELECEHAN SEKS DARING OKNUM MAHASISWA FH UI

oleh Reiner Emyot Ointoe

„Tubuh adalah permukaan yang terukir dari peristiwa-peristiwa (yang dilacak oleh bahasa dan dilarutkan oleh gagasan), tempat kedudukan Diri yang terdisosiasi, dan sebuah volume yang terus-menerus mengalami disintegrasi.” — Michel Foucault(1926-1981), Sejarah Seksualitas(1997).

Atmosfir kampus Indonesia kembali gaduh, seakan belum cukup dengan drama ijazah palsu, kini publik disuguhi tontonan baru: pelecehan seksual via WhatsApp Group oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Dunia maya pun riuh, netizen berhamburan seperti drone Iran yang mengacak langit Tel Aviv, kali ini dengan senjata istilah ilmiah: obyektifikasi tubuh.

Kata yang biasanya bersemayam di kamus feminis dan histologi kedokteran mendadak jadi trending di jagat kampus, seolah-olah para mahasiswa hukum sedang melakukan eksperimen klinis, bukan bercanda cabul.

Perilaku deviasi seksual yang mestinya hanya muncul dalam buku kriminologi ternyata nyata, vulgar, dan berisik.

Pelecehan, voyeurisme, ekshibisionisme, hingga candaan cabul beredar bebas di ruang digital yang mestinya dipakai untuk diskusi hukum.

Ironi ini semakin kental ketika kita mengingat Michel Foucault(1926-1984), filsuf Prancis, dalam Sejarah Seksualitas(Terjemahan 1997) menegaskan bahwa seksualitas bukan sekadar persoalan biologis, melainkan konstruksi sosial yang erat dengan kekuasaan.

Foucault pasti akan tersenyum getir melihat calon penegak hukum sibuk menegakkan hukum rimba dalam percakapan daring, sementara tubuh perempuan dijadikan bahan fantasi murahan.

Menurut istilah editor, Jeremy R. Carrette, dalam Religion, Culture & Sexuality(2011), ujaran Foucault tentang “kepada pengakuan daging” terasa relevan: tubuh perempuan dipaksa hadir sebagai objek pengakuan kolektif, dijadikan bahan candaan, dan dikontrol melalui bahasa.

Dampaknya jelas: korban mengalami trauma psikologis, rasa tidak aman, dan kerugian sosial. Kampus yang mestinya menjadi benteng moral kini harus menanggung malu, sementara pelaku menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk kemungkinan drop out.

Satire mengenaskan dari kasus ini adalah bagaimana mahasiswa hukum, yang seharusnya memahami konsep „consent“ dan diskriminasi, justru melanggengkan diskriminasi dan memperlakukan tubuh perempuan sebagai bahan fantasi.

Mereka menghafal pasal tentang pelecehan, tetapi gagal memahami bahwa tubuh bukanlah objek untuk dipermainkan.

Mereka belajar tentang hak asasi manusia, tetapi gagal menginternalisasi bahwa martabat manusia tidak bisa direduksi menjadi lelucon.

Obyektifikasi tubuh dalam kasus ini bukan sekadar istilah akademik, melainkan racun nyata dalam kehidupan kampus.

Tafsir hukum atas istilah ini menegaskan bahwa pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal, adalah pelanggaran terhadap martabat manusia.

Namun tafsir klinis ala Foucault menunjukkan bahwa tubuh selalu menjadi arena kuasa, dipandang, diatur, dikontrol dan tentu, bagi sekelompok oknum mahasiswa hukum UI, dijadikan „obyektifikasi hasrat“ deviatif dan orgia.

Maka, pencegahan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal membongkar struktur kekuasaan yang gelap, absurd dan libinal dalam melanggengkan pelecehan.

Dan betapa tragis sekaligus satir, bahwa para oknum mahasiswa calon penegak hukum ini justru gagal menegakkan hukum atas diri mereka sendiri.

Sementara dari perspektif akademis, meski tentu harus terus dikaji lebih jauh dan komprehensif, khusus dalam ranah filsafat hukum, istilah “obyektifikasi tubuh” dalam kasus pelecehan seksual 16 mahasiswa FH UI di WAG dapat dikritisi.

Dengan merujuk pada kerangka Michel Foucault, khususnya The Birth of the Clinic(1963) dan Sejarah Seksualitas (1976/1977), sejarah dan filsafat seksualitas merupakan tradisi dan peradaban tua yang tak lekang derasnya alaf sapiens.

Foucault menunjukkan bagaimanatubuh menjadi objek pengamatan klinis dan wacana kekuasaan, sehingga istilah obyektifikasi tubuh dalam konteks hukum kampus atau publik bukan sekadar label moral, melainkan bagian dari relasi kuasa yang penuh hasrat menundukkan tubuh perempuan.

Dalam The Birth of the Clinic, Foucault memperkenalkan konsep „le regard médical“ atau “tatapan medis” yang hanya menjadikan tubuh sebagai objek analisis klinis.

Dikutip ia menulis:

„Klinik ini—yang selalu dipuji karena empirismenya… memiliki arti penting yang sesungguhnya karena merupakan reorganisasi mendalam, bukan hanya dari wacana medis, tetapi juga dari kemungkinan wacana tentang penyakit itu sendiri.”

Tubuh dipandang bukan sebagai subjek yang berdaulat, melainkan sebagai material yang dapat diuraikan, diperiksa, dan dikategorikan.

Kritik terhadap obyektifikasi tubuh dalam kasus mahasiswa FH UI dapat ditarik dari sini: komentar vulgar dan candaan cabul di grup WhatsApp adalah bentuk tatapan yang mereduksi tubuh perempuan menjadi sekadar objek visual dan verbal.

Hal itu, jika „dibedah“ di laboratorium daring WAG 16 oknum mahasiswa FH UI, sama saja atau mirip dengan tatapan klinis yang mengabaikan subjektivitas pasien.

Bedanya, tatapan medis berpretensi ilmiah, sementara tatapan mahasiswa hukum ini berpretensi hiburan murahan dalam „panopticon“ WAG mahasiswa manapun.

Namun keduanya sama-sama menyingkap bagaimana tubuh bisa dilucuti dari martabatnya melalui mekanisme wacana dan sangat mudah „digagahi“ masif dalam orgia(ritus rahasia) lab-daring.

Selain itu, dalam Sejarah Seksualitas(Terjemahan 1997), Foucault menekankan bahwa seksualitas bukan sekadar dorongan biologis, melainkan konstruksi sosial yang erat dengan filsafat kekuasaan homo ludens

Mengacu “kepada pengakuan daging” yang di gunakan Foucault, tersingkap bagaimana tubuh dan seksualitas dipaksa untuk diungkap, diakui, dan dikontrol melalui mekanisme sosial.

Jika ditafsir menurut kaidah mutakhir „materialisme hukum publik“ yang pesat dalam kasus-kasus kriminal daring, kasus obyektivasi tubuh dalam kasus pelecehan seksual daring, justru memasok perspektif baru bagi tantangan hukum publik daring yang terus marak.

Dengan demikian, kasus pelecehan seks daring 16 mahasiswa FH UI menunjukkan hal ini secara telanjang: tubuh perempuan dijadikan bahan pengakuan kolektif dalam percakapan digital, di mana seks dan kekuasaan berkelindan sangat leluasa.

Pelecehan verbal itu bukan sekadar candaan, melainkan praktik kekuasaan yang menundukkan perempuan, menjadikan mereka objek fantasi, dan meneguhkan dominasi laki-laki dalam ruang sosial kampus, daring maupun luring.

Dengan demikian, istilah obyektifikasi tubuh di sini bukan hanya deskripsi, tetapi juga diagnosis „baru“!atas relasi kuasa „histologi“ yang bekerja melalui bahasa.

Secara akademis-klinis, istilah obyektifikasi tubuh dapat ditafsirkan sebagai proses reduksi tubuh menjadi objek tanpa subjektivitas, mirip dengan cara klinik memandang pasien.

Namun dalam konteks hukum, obyektifikasi tubuh adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia dan martabat individu, khusus lewat medium virtual atau daring.

Dengan kata lain, tafsir hukum atas istilah ini menegaskan bahwa pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal, adalah tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar norma hukum serta etika.

Kritik Foucault membantu kita melihat bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga harus membongkar struktur wacana yang memungkinkan obyektifikasi tubuh berpotensi untuk terus terjadi.

Dengan kata lain, kasus FH UI bukan sekadar soal perilaku individu, melainkan soal bagaimana institusi dan budaya kampus membiarkan tatapan obyektif terhadap tubuh perempuan beredar bebas tanpa kontrol.

Walhasil, mahasiswa hukum yang seharusnya memahami hakikat relasi hukum seks dan kekuasaan justru terjebak dalam praktik kuasa yang paling banal.

Mereka belajar pasal tentang pelecehan, tetapi gagal memahami bahwa tubuh bukanlah objek untuk dipermainkan.

Akhirnya, kritik Foucault tetap relevan mengingatkan bahwa obyektifikasi tubuh adalah bagian dari sejarah panjang bagaimana tubuh dikontrol, dan kasus ini menjadi bukti bahwa kampus pun tidak kebal dari logika kuasa yang merendahkan.

#coverlagu:
Lagu “Gaya Mahasiswa” adalah salah satu karya legendaris dari grup lawak sekaligus musik Pancaran Sinar Petromak (PSP), dirilis dalam album Pancaran Sinar Petromak pada tahun 1978.

Lagu ini masih populer hingga kini karena liriknya yang satir menggambarkan kehidupan mahasiswa dengan gaya nyentrik, penuh humor, dan kritik sosial.

#credit foto diunggah dari kanal Youtube Kasus Pelecehan Seksual di F UI, Publik Desak
Sanksi Tegas Untuk Pelaku! – Newsline
Spotlight]; Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Publik D. @metrotvnews dan Pengakuan Korban Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FH UI, Sempat Ingin L. Tribunnews.